Bisnis.com, BANJARMASIN - Kenaikan Upah Minimum Provinsi diperkirakan akan berdampak cukup berat bagi industri sawit.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Selatan Sri Kusmaningsih mengatakan kenaikan UMP hingga 8,71% cukup memberatkan pengusaha terutama untuk sektor sawit.
Menurut Sri usai pengumuman ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di kantor Disnakertrans Kalimantan Selatan, Selasa (31/10/2017), sektor kelapa sawit merupakan salah satu perusahaan padat karya, yang sebagian besar operasionalnya menggunakan tenaga manusia.
"Sehingga naik Rp100 ribu saja, akan terasa sangat berat, apalagi ini sampai 8,71%, tentu sangat berdampak bagi kenaikan operasional perusahaan," katanya.
Menurut dia, selain UMP, perusahaan juga memiliki kewajiban menanggung sebagian biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), kesehatan karyawan juga pajak.
Namun demikian, tambah dia, pihaknya tetap bisa menerima ketentuan tersebut, untuk segera disosialisasikan kepada 270 anggota Apindo.
"Rata-rata anggota kita bergerak di bidang perusahaan tambang, sawit, perdagangan dan lainnya, ketentuan ini akan segera kami sosialisasikan," katanya.
Tentang kemungkinan adanya pengerempengan atau perampingan karyawan akibat ketentuan kenaikan UMP, Sri mengungkapkan, bahwa pihaknya sepakat untuk tidak melakukannya.
"Tidak ada pengerempengan, itu terlalu kasar, yang ada hanyalah kemungkinan dilakukan efisiensi oleh perusahaan," katanya.
Efesiensi tersebut, tambah dia, antara lain, perusahaan bisa menawarkan kepada para pekerja yang sudah lama bekerja di perusahaan tersebut dan merasa jenuh, dengan melaksanakan ketentuan yang berlaku dengan perhitungan yang jelas.
"Jadi bagi perusahaan yang ingin melakukan efisiensi, silakan, tetapi dengan cara yang santun dan baik, persoalan tersebut telah kita sosialisasikan," katanya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan 2018 naik 8,71% dibanding 2017 atau menjadi Rp2.454.671,80 per bulan.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Antonius Simbolon, sesuai ketentuan, kenaikan UMP berdasarkan upah minimum tahun berjalan dikali inflasi yang dihitung dari periode September tahun berlalu hingga September tahun berjalan dikali pertumbuhan produk domestik bruto.
Pertumbuhan produk domestik bruto mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya, dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.
Adapun data untuk penetapan UMP Kalsel 2018, yaitu UMP 2017 sebesar Rp2.258 ribu, inflasi nasional 3,72% dan PDB sebesar 4,99%.
"Sehingga, 2.258.000X(3,72%+4,99%) = Rp2.454.671,80 atau naik sebesar Rp196.671,80." kata Antonius merincikan.