Bisnis.com, JAKARTA - PT Riau Andalan Pulp and Paper berencana menyerahkan revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada Senin (30/10) sore.
Direktur Hubungan Korporasi PT RAPP Agung Laksamana menyampaikan perusahaan tengah menyiapkan penyempurnaan RKU. Rencananya, Penyempurnaan RKU akan diserahkan ke KLHK pada sore ini. Selanjutnya, RAPP menyerahkan proses kajian yang dilakukan oleh KLHK dan selanjutnya memberikan penilaian.
"Kami akan menyampaikan sore ini. Proses selanjutnya KLHK akan review. Dan akhirnya memberikan penilaian," kata dia melalui pesan singkat, Senin (30/10).
Diketahui sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya melalui Surat Keputusan No 5322/MenLHK PHPL/UHP/HPL.1/10/2017 membatalkan RKU RAPP periode 2010-2019. SK itu memberi waktu 10 hari kerja hingga 30 Oktober kepada RAPP untuk memperbaiki RKU.
Dalam pertemuan di kantor KLHK pada Selasa (24/10) pekan lalu, RAPP siap menyempurnakan RKU yang memuat upaya pemulihan di fungsi lindung ekosistem gambut sesuai dengan peraturan. Peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No 57/2016 tentang perubahan atas PP No 71/2014 tentang pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut.