Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serahkan Revisi RKU, RAPP: Tunggu Review KLHK

PT Riau Andalan Pulp and Paper berencana menyerahkan revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada Senin (30/10) sore.
Bibit pohon  Akasia jenis crassicarpa dicangkok dari induknya dengan cara memotong batang daun untuk ditanam di pusat pembibitan  PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).  RAPP adalah pabrik pulp dan kertas Asia Pacific Resources International Holdings Ltd (APRIL) di bawah  RGE Group  milik Sukanto Tanoto. (Bisnis/Lahyanto Nadie)
Bibit pohon Akasia jenis crassicarpa dicangkok dari induknya dengan cara memotong batang daun untuk ditanam di pusat pembibitan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). RAPP adalah pabrik pulp dan kertas Asia Pacific Resources International Holdings Ltd (APRIL) di bawah RGE Group milik Sukanto Tanoto. (Bisnis/Lahyanto Nadie)

Bisnis.com, JAKARTA - PT Riau Andalan Pulp and Paper berencana menyerahkan revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada Senin (30/10) sore.

Direktur Hubungan Korporasi PT RAPP Agung Laksamana menyampaikan perusahaan tengah menyiapkan penyempurnaan RKU. Rencananya, Penyempurnaan RKU akan diserahkan ke KLHK pada sore ini. Selanjutnya, RAPP menyerahkan proses kajian yang dilakukan oleh KLHK dan selanjutnya memberikan penilaian.

"Kami akan menyampaikan sore ini. Proses selanjutnya KLHK akan review. Dan akhirnya memberikan penilaian," kata dia melalui pesan singkat, Senin (30/10).

Diketahui sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya melalui Surat Keputusan No 5322/MenLHK PHPL/UHP/HPL.1/10/2017 membatalkan RKU RAPP periode 2010-2019. SK itu memberi waktu 10 hari kerja hingga 30 Oktober kepada RAPP untuk memperbaiki RKU.

Dalam pertemuan di kantor KLHK pada Selasa (24/10) pekan lalu, RAPP siap menyempurnakan RKU yang memuat upaya pemulihan di fungsi lindung ekosistem gambut sesuai dengan peraturan. Peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No 57/2016 tentang perubahan atas PP No 71/2014 tentang pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper