Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Muatan Truk Berlebih, Penindakan Dimulai 1 November 2017

Kementerian Perhubungan berencana menindak truk bermuatan lebih di jembatan timbang mulai 1 November 2017.
Dokumen foto kegiatan jembatan timbang di Sumatera Utara./Antara
Dokumen foto kegiatan jembatan timbang di Sumatera Utara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan berencana menindak truk bermuatan lebih di jembatan timbang mulai 1 November 2017.

Plt. Direktur Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pandu Yunianto mengatakan pihaknya sedang mendistribusikan blangko tilang ke seluruh jembatan timbang.

“Rencana penindakan mulai 1 November 2017. Saat ini dilakukan distribusi blangko tilang ke seluruh jembatan timbang,” kata Pandu.

Dia menjelaskan penindakan yang akan dilakukannya terhadap truk-truk kelebihan muatan atau overload baru berupa tilang.

Sebelumnya, dia mengatakan konsep menurunkan barang-barang berlebih yang dibawa oleh angkutan barang truk akan sulit dilaksanakan jika fasilitas dan sumber daya manusia untuk melakukan penegakan hukum tersebut tidak ada.

Tidak hanya itu, menurunkan barang-barang berlebih yang diangkut oleh truk ketika berada di jembatan timbang juga agak riskan, mengingat harus ada yang bertanggung jawab jika barang-barang yang diturunkan hilang.

Terkait dengan melarang truk kelebihan muatan melanjutkan perjalanan, dia pernah mengatakan kondisi tersebut sulit dilakukan karena truk-truk tersebut akan terparkir di pinggir jalan dan dapat mengganggu lalu lintas.

Menanggapi mulai penindakan yang akan dilakukan oleh Kemenhub pada 1 November 2017, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman mengatakan penindakan tersebut memang harus dimulai.

Namun, dia berharap ada sosialisasi terkait dengan rencana penindakan terebut terutama kepada pemilik barang. “Kita kan tergantung perintah pemilik barang.”

Dia menjelaskan industri angkutan umum barang terbagi-bagi menjadi beberapa bagian. Oleh karena itu, ketika satu pelaku usaha angkutan umum truk menolak mengangkut angkutan umum berlebih, pengusaha truk lainnya mau mengangkut. Kondisi itu membuat para pelaku usaha angkutan barang berbasis jalan raya tersebut serba salah.

Kyatmaja menambahkan rencana penertiban truk dengan muatan berlebih di seluruh jembatan timbang oleh Kemenhub belum menjadi bahan perbincangan. Para pemilik barang, ujarnya, masih tidak khawatir dengan rencana adanya penindakan truk-truk yang membawa muatan berlebih.

Dia berpandangan kondisi itu disebabkan para pemilik barang tidak peduli dengan sanksi yang akan diberikan Kemenhub terhadap truk-truk yang melebihi jumlah berat yang diizinkan.

Selain itu, para pemilik barang juga tidak khawatir dengan rencana penindakan lantaran tidak ada sanksi yang dikenakan terhadap mereka.

Oleh karena itu, ujarnya petugas jembatan timbang perlu meminta surat jalan truk yang membawa muatan berlebih. Kemudian, mendatangi perusahaan-perusahaan yang kerap kedapatan barangnya dibawa berlebih oleh truk. “Dipublikasikan saja di media massa kalau langganan overload.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper