Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REGULASI TAKSI ONLINE, Luhut: Jangan Mau Menang Sendiri

Pemerintah menyatakan regulasi baru yang mengatur tentang transportasi berbasis aplikasi online efektif berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
Ilustrasi taksi online/Reuters-Kai Pfaffenbach
Ilustrasi taksi online/Reuters-Kai Pfaffenbach

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan regulasi baru yang mengatur tentang transportasi berbasis aplikasi online efektif berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan mengatakan, ada 9 item yang diatur dan disepakati besarta sanksi-sanksinya.Pembahasan dimulai sejak sebulan lalu dengan kelompok kerja guna merumuskan berbagai hal. Tim melibatkan Organda, angkutan online, Polri dan Kemenhub.

Hal itu disampaikan bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Kepala Korps Lalulintas Polri Irjen (Pol) Royke Lumowa dalam Konferensi Pers tentang Transportasi Online di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10).

“Azas keseimbangan itu yang penting. Kita ingin carikan jalan tengah untuk menyelesaikan ini. Intinya semua pihak, baik angkutan online dan konvensional jangan mau menang sendiri,” ujar Luhut seperti dikutip dalam siaran pers, Jumat (20/10/2017).

Regulasi ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26/2017, tentang penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Aturan baru yang mengatur tentang Transportasi Online ini sendiri diterbitkan pascaputusan Mahkamah Agung (MA) tentang PM Perhubungan Nomor 26/2017 dan juga sesudah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengundang sejumlah pihak untuk melaksanakan uji materiil membahas kelanjutan dari putusan MA tersebut.

Sementara itu, Budi Karya menjelaskan, nantinya ada 9 item yang digarisbawahi dalam regulasi baru mengenai transportasi online tersebut, di antaranya aturan argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, perencanaan kebutuhan, syarat minimal harus memiliki 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor (STNK), uji KIR dan peran aplikator.

Kemudian, adanya keharusan memiliki SIM Umum, kewajiban asuransi, kewajiban aplikator dan adanya sanksi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Abdul Rahman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper