Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Setuju Kenaikan Cukai Rokok Rerata 10,04%

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok rerata sebesar 10,04% untuk setiap golongan. Kenaikan tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2018.
Ilustrasi: Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko
Ilustrasi: Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok rerata sebesar 10,04% untuk setiap golongan. Kenaikan tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan tersebut sudah disetujui Presiden Joko Widodo dengan mempertimbangkan empat hal utama.

"Sudah [disetujui] dan akan dikeluarkan PMK [Peraturan Menteri Keuangan] segera," katanya usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Kamis (19/10/2017).

Sri menjelaskan empat hal yang menjadi pertimbangan kenaikan cukai rokok.

Pertama, kenaikan cukai rokok telah memperhatikan pandangan masyarakat terutama dari aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang harus terus dikendalikan.

Kedua, kenaikan cukai rokok diharapkan dapat mencegah produksi dan peredaran rokok ilegal.

Ketiga, langkah tersebut sudah memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja, utamanya petani dan buruh rokok.

Terakhir, terkait penerimaan negara, kenaikan 10,04% tersebut juga dibarengi perubahan dari sisi pengelompokan seperti komposisi maupun bentuk produksi rokok.

"Ini yang akan dijelaskan oleh Dirjen Bea dan Cukai agar lebih detail, bagaimana pengelompokan, komposisi dari masing-masing perusahaan rokok yang sifatnya produksi mesin dan tangan itu juga," jelasnya.

Dia melanjutkan, "Walaupun rata-rata 10,04% bukan berarti semuanya naik tarif 10,04% tapi ada yang naiknya lebih tinggi dan ada yang lebih rendah {tergantung pengelompokan]."

Keputusan tersebut telah disetujui Presiden dalam rapat terbatas yang digelar bersama Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menko bidang Pembangunan Manusia Puan Maharani, Menteri Kesehatan Nila Moloek, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Menkeu mengatakan kenaikan tarif cukai sesuai dengan pos penerimaan APBN 2018 yang tengah dibahas saat ini.

"Ini tahun depan sesuai dengan APBN kita yang sedang dibahas oleh dewan, dan moga-moga akan terselesaikan dalam waktu dua minggu ini," jelas Menkeu.

Dia mengatakan, Presiden Jokowi mengarahkan agar para menteri terkait mendorong penyiapan alternatif usaha bagi para petani tembakau agar tidak bergantung pada penanaman tanaman itu.

"Tadi Bapak Presiden mengarahkan supaya Pak Menko,kami semua memulai pemikiran ke depan kepada para petani tembakau agar mereka mempersiapkan penanaman produk lainnya dalam jangka ke depan, sehingga pada saat kita memenuhi masalah kesehatan maka mereka yang terkena dampaknya sudah mendapatakan dukungan dan bantuan dari pemerintah untuk bisa mendapatkan alternatif kegiatan dari hasil mereka," jelas Menkeu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper