Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akreditasi Rumah Sakit, Ini Pemaparan Kemenkes

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Wibowo mengatakan banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh seluruh stakeholder kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Tanah Air.
Ilustrasi./.hrinc.com
Ilustrasi./.hrinc.com

Bienis.com, JAKARTA- Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Wibowo mengatakan banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh seluruh stakeholder kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Tanah Air.

"Data Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) menyebutkan baru 1.096 rumah sakit yang telah terakreditasi dari 2.706 rumah sakit di Indonesia," ujar dia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 44% di antaranya masuk dalam kategori paripurna alias strata tertinggi dari sistem akreditasi rumah sakit nasional. Lainnya terbagi dalam kategori dasar, madya, dan utama. Penilaian yang ada mengacu pada standar yang berlaku secara internasional.

Bambang menuturkan kendala utama yang dihadapi oleh rumah sakit ketika melakukan proses akreditasi adalah manajemen, Sumber Daya Manusia (SDM), dan fasilitas yang dimiliki. Dia menambahkan dengan kualitas yang baik, keamanan pasien di rumah sakit itu pun terjamin.

Namun, dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diklaim semakin banyak rumah sakit yang melakukan akreditasi.

Pada 2019, hanya rumah sakit yang telah terakreditasi saja yang bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan semakin banyaknya rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, diharapkan target 95% penduduk Indonesia yang mendapat akses kesehatan menyeluruh pada 2019 dapat tercapai.

Kemenkes mengakui masih ada maldistribusi fasilitas kesehatan, baik dari sisi sarana, prasarana, maupun SDM. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menerapkan dua kebijakan yaitu menggunakan sistem rujukan dan membangun fasilitas kesehatan baru seperti melakukan pemerataan kehadiran Puskesmas.

"Sekarang ada sekitar 9.750 Puskesmas, minimal ada satu di tiap kecamatan. Sekarang sudah ada di semua kecamatan," sebut Bambang.

Akreditasi rumah sakit telah diwajibkan dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pemerintah menargetkan minimal tiap kabupaten dan kota memunyai satu rumah sakit yang sudah terakreditasi pada 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper