Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyetujui usulan kenaikan tarif cukai rokok rerata 10,4% yang akan berlaku per 1 Januari 2018.
Presiden mengatakan berbagai pertimbangan diambil dalam memutuskan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan.
"Di situ ada banyak pertimbangan, ada soal petani tembakau, pekerja yang hidup di pabrik rokok, ada masalah kesehatan, ada rokok illegal," katanya, usai acara penutupan Kongres XI Legiun Veteran RI tahun 2017, Kamis (19/10/2017).
Dia melanjutkan, "hitung-hitungannya sudah ketemu tadi 10 persen."
Sebelum menghadiri acara, Presiden Jokowi bersama sejumlah menteri, termasuk Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengadakan rapat terbatas yang menyetujui usulan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10,04% tahun depan.
Seperti diketahui, pemerintah membidik target penerimaan cukai rokok senilai Rp148,2 triliun dalam RAPBN 2018.
Baca Juga
Angka itu melonjak 4,8% dibanding target penerimaan cukai hasil tembakau pada APBN-P 2017 senilai Rp141,3 triliun.