Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia sepakat menyusun sistem baru bagi warga negara Indonesia yang akan bekerja di Saudi.
Sistem baru itu meliputi mekenisme satu pintu penerbitan visa kerja, penetapan tujuh jabatan tertentu bagi WNI yang bekerja di sektor domestik, penghapusan penata laksana rumah tangga (PLRT), mekanisme perlindungan 24 jam dan lainnya.
Hal lain yang juga disepakati ialah fungsi ketenagakerjaan pada perwakilan RI di Saudi memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan langsung terhadap ekspatriat RI yang mengalami masalah di Saudi.
Kesepakatan itu ditandatatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dan Menteri Ketenagakerjaan dan Pembangunan Sosial Saudi Arabia Ali Bin Nasser Al-Ghufais di Jedah, Senin (16/10/17).
Kesepakatan juga terkait dengan komitmen kedua negara untuk menyelesaikan berbagai permasalahan ekspatriat RI yang selama ini telah bekerja di Saudi Arabia sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan sistem baru dimaksud. Mengenai moratorium, kedua negara bersepakat untuk tidak melakukan evaluasi yang bertujuan mencabutnya.
“Jadi, kami bersepakat bahwa moratorium pengiriman PLRT dari Indonesia ke Saudi tidak akan pernah dicabut. Ini keputusan terbaik. Ke depan akan dibangun sistem baru bahwa ekspatriat Indonesia yang bekerja di Saudi harus berdasarkan jabatan-jabatan tertentu,” ujar Hanif dalam keterangan resmi, seperti dikutip pada Rabu (18/10/2017).
Hanif mengakui lebih memilih istilah ekspatriat ini atas saran dari Dubes Agus Maftuh Abegebriel. Menurutnya, ekspatriat bukan sekadar ganti istilah baru, lebih dari itu, di dalamnya tercermin tekad pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi WNI yang akan bekerja di luar negeri.
Dia berpendapat, sangat penting untuk mendorong kesadaran bangsa Indonesia menempatkan pasar kerja internasional sebagai salah satu pilihan kebijakan untuk menyejahterakan rakyat.
“Benar bahwa Indonesia memiliki kekayaan alam melimpah, yang dengan dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Sebagai bangsa yang besar, sudah seharusnya pula memiliki rencana strategis mengembangkan pengaruh di seluruh dunia,” tambahnya.
Hanif melihat, pasar kerja internasional sebagai pintu masuk untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, sekaligus mengembangkan pengaruh Indonesia di tingkat dunia. Oleh karena itu, ekspatriat Indonesia yang bekerja di luar negeri, harus dibekali dengan kompetensi yang cukup andal.
“Ibu saya pernah bekerja sebagai TKW selama enam tahun di Saudi. Saya tahu betul bagaimana susahnya bekerja di luar negeri tanpa keterampilan. Menjadi komitmen saya untuk tidak lagi membiarkan anak-anak bangsa kita bekerja ke luar negeri tanpa skill," tambahnya.
Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh untuk Kerajaan Saudi Arabia Agus Maftuh Abegebriel menambahkan kedua negara menyepakati untuk mengupayakan penyelesaian berbagai masalah yang menimpa ekspatriat Indonesia yang selama ini telah bekerja di Saudi.
“Tadi, juga disepakati akan disusun mekanisme dan tim kerja bersama antar kedua negara, untuk menyelesaikan berbagai masalah ekspatriat Indonesia yang selama ini telah bekerja di sini (Saudi). Selama ini penangan masalah ekspatriat Indonesia masih bersifat parsial, semata atas inisiatif sebagai wujud tanggungjawab perwakilan RI. Nah, nanti harus komprehensif oleh kedua negara," tambahnya.
Agus menegas tidak boleh lagi ada kekerasan dalam semua bentuknya kepada ekspatriat Indonesia. Indonesia meminta adanya jaminan untuk tidak ada lagi tindak kekerasan kepada ekspatriat Indoensia di Saudi.