Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemda Diingatkan Agar Pungutan Pajak Daerah Jangan Ganggu Investasi

Pemerintah Daerah diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memungut pajak daerah mengingat agresivitas dalam menggenjot penerimaan Pendapatan Asli Daerah dapat mengancam investasi.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Daerah diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memungut pajak daerah mengingat agresivitas dalam menggenjot penerimaan Pendapatan Asli Daerah dapat mengancam investasi.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan sangat rasional jika pemerintah daerah menggenjot penerimaan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengingat kontribusinya masih kecil yakni 24,4% terhadap pendapatan daerah.

Dalam APBD 2017, kontribusi dana perimbangan masih sangat mendominasi pendapatan daerah yakni 66,1%, Artinya, pendapatan daerah sangat bergantung terhadap kinerja penerimaan di pusat. Padahal, realisasi penerimaan pajak masih kisaran Rp770 triliun atau sekitar 60% dari target pemerintah.

"Namun, upaya menggenjot penerimaan ini harus dilakukan secara hati-hati terutama dampaknya terhadap tax certainty dan tidak menyimpang dari asas dan praktik pemungutan pajak yang baik," kata Yustinus, Rabu (11/10).

Secara historis, Yustinus menuturkan upaya pemerintah daerah meningkatkan PAD akan berdampak pada tax uncertainty atau ketidakpastian pajak. Salah satu sumber ketidakpastian itu adalah terbitnya peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ataupun tanpa dasar hukum

Dampaknya, beban pajak baru akan memukul dunia usaha karena tidak masuk perhitungan awal dalam keputusan investasi. Salah satu sektor yang terdampak signifikan adalah sektor pertambangan yang bersifat padat modal dan jangka panjang.

"Inilah yang menjadi latar belakang pemerintah bersama DPR merevisi UU PDRD tahun 2009." Adapun, jenis pajak yang kerap menjadi pokok sengketa sekaligus menciptakan momok bagi para pelaku usaha adalah Pajak Air Permukaan (PAP). yang diatur di dalam pasal 2 ayat (1) huruf d UU PDRD Tahun 2009. PAP merupakan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan yang dipungut oleh pemerintah provinsi.

Yustinus mengungkapkan beberapa kasus antara lain dugaan fraud dalam menetapkan PAP di Sumatra Utara serta kerancuan pengenaan PAP dengan pembayaran konsesi kepada BP Batam yang di dalamnya memuat porsi pembayaran yang disetorkan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Kerancuan dan praktik double charging atas objek pajak yang sama ini membuat aturan pajak yang tidak selaras dengan paket regulasi setempat yang telah ada (existing).

Menurutnya, salah satu yang sangat mempengaruhi tax certainty adalah inkonsistensi perlakukan otoritas terhadap ketentuan nailed-down dan prevailing yang berlaku bagi suatu perusahaan. Nailed-down adalah sistem pemungutan pajak berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat ditandatanganinya kontrak atau saat perizinan diberikan.

Tarif PPh Badan yang berlaku adalah statis sebesar 35%. Sementara itu, prevailing adalah pemungutan pajak berdasarkan peraturan yang berlaku dari waktu ke waktu dengan PPh Badan 25%.

Rencananya, lanjut Yustinus, pemerintah akan menurunkan PPh Badan menjadi 18%. Dia menambahkan nailed down dan prevailing sudah saatnya tidak dimaknai sempi atau sekedar besaran pendapatan negara, melainkan pertimbangan kepastian hukum dan investasi jangka panjang.

Adapun, faktor pajak yang paling menentukan adalah tax certainty. Dia mencontohkan kasus PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) di mana pemerintah menerbitkan beberapa Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor (SKPD PKB) berdasarkan UU PDRD No.28 Tahun 2009 (prevailing).

Padahal berdasarkan kontak karya, PT NNT seharusnya tidak wajib membayar pajak daerah. Kasus lain juga dialami oleh PT Freeport Indonesia, yaitu diterbitkannya SKPD PAP berdasarkan UU PDRD No.28 Tahun 2009 (prevailing).

Dalam kasus sengketa ini, banyak ditemukan putusan Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung telah satu suara dalam putusan-putusannya, yaitu mengakui Kontak Karya dan PKP2B sebagai perjanjian yang bersifat khusus atau lex specialis dan mengikat masing-masing pihak selayaknya undang-undang (pacta sunt servanda).

Hal ini diharapkan dapat mengurangi salah tafsir majelis hakim dalam memutus perkara terkait dengan Kontrak Karya dan PKP2B. "Berulangnya putusan yang berbeda-beda akan menciptakan ketidakpastian hukum dan memperburuk iklim investasi di Indonesia," kata Yustinus.

Dia menegaskan Pengadilan Pajak harus menjadi muara bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan kepastian hukum. "Oleh karena itu, diperlukan reformasi di badan peradilan pajak sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang tengah gencar dilakukan oleh pemerintah.

Dengan demikian, Pengadilan Pajak berperan sebagai agent of change karena telah menciptakan kepastian hukum dan menjadi tempat untuk mencari keadilan. Dia menambahkan reformasi dapat mencakup peningkatan standar rekrutmen hakim pajak, peningkatan kompetensi dan integritas hakim, serta tata cara peradilan yang mudah, efektif dan transparan, serta supervisi atau pengawasan yang lebih baik.

"Maka kami meminta Mahkamah Agung menaruh perhatian lebih besar bagi reformasi Pengadilan Pajak dan mendorong Komisi Yudisial untuk melakukan supervisi terhadap Pengadilan Pajak," kata Yustinus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper