Bisnis.com, JAKARTA — Satuan tugas kemudahan berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 91/2017 akan difokuskan untuk membenahi komitmen investasi yang masih terhambat realisasinya.
Menko Perekonomian Darmin Nasuition mengatakan nilai investasi di BKPM terus meningkat setiap tahun, bahkan ada yang sudah masuk ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP. Namun, itu semua rupanya masih terhambat sehingga belum bisa digunakan untuk proyek-proyek pembangunan.
“Jadi, satgas ini dibentuk agar proyek-proyek yang belum selesai proses investasinya, sudah diurus tapi belum jalan juga, itu bisa dijalankan. Untuk identifikasi proyek investasi yang sudah masuk PTSP, tapi belum selesai [jalan],” kata Darmin, Selasa (10/10/2017) malam.
Selain mengidentifikasi investasi yang masih terhambat, dibentuknya satgas itu juga dimaksudkan untuk mengejar target pemerintah dalam peringkan Easy of Doing Bussiness atau EoDB.
Dalam hal ini, pemerintah menargetkan posisi EoDB Indonesia akan ada di peringkat 40 pada 2019 . “Pasti ada hubungannya dengan EoDB, tapi itu kan masih terpusat di Jakarta dan Surabaya. Nah, kalau ini skalanya nasional,” katanya.
Lebih lanjut, Darmin menjelaskan jika nantinya satgas ini akan memiliki kantor/sekretariat sendiri seperti Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
Oleh karena itu, pemerintah memberikan akan ada alokasi anggaran khusus untuk komite satgas ini yang diambil dari anggaran belanja di masing-masing Kementerian atau Lembaga serta APBD provinsi ataupun kabupaten/kota.
Kendati, dia menjamin bahwa adanya satgas tidak akan membebani APBN dan APBD karena satgas tersebut berasal dari perwakilan setiap institusi yang merupakan pejabat tetap.