Bisnis.com, JAKARTA—Industri pengguna gas mendesak pemerintah agar segera merealisasikan janji penurunan tarif energi tersebut menjadi US$6 per MMBtu demi keberlangsungan produksi.
Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Achmad Safiun menuntut pemerintah konsisten merealisasikan janji penurunan tarif gas untuk tujuh sektor industri seperti pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Penurunan tarif tersebut dinilai mampu menyokong pertumbuhan daya saing ketujuh sektor industri tersebut yang sedang stagnan.
"Sudah terhitung lebih dari setahun sejak instruksi presiden mengenai penurunan tarif gas dan sampai saat ini belum terlaksana," kata Achmad kepada jurnalis di sela-sela konferensi pers dengan tema Penurunan Harga Gas Bumi di Jakarta, Senin (9/10/2017).
Menurutnya pada awal 2015 harga minyak global yang saat itu mencapai US$100 per barel turun menjadi US$50 dan terus menurun sampai saat ini. Hal yang sama terjadi pada harga komoditas gas dunia yang terus menurun. Namun, hal ini tidak terjadi di Tanah Air karena tarif gas di Indonesia terbilang stagnan pada rerata US$9 per MMBtu.
"Ini yang membuat ongkos produksi sampai dengan harga produk pabrikan Indonesia lebih mahal dibandingkan dengan negara lain," ujarnya.
FIPGB mencatat pemerintah telah berupaya untuk memberikan regulasi mengenai harga gas sejak 9 September 2015 melalui Paket Kebijakan Ekonomi I. Pemerintah pada saat itu mempertimbangkan tentang penetapan harga gas untuk industri tertentu dalam negeri.
Kemudian, pemerintah menerbitkan kembali Paket Kebijakan Ekonomi III pada 7 Oktober 2015 tentang penetapan harga gas untuk sektor industri senilai US$7 per MMBtu. Adapun harga tersebut mengacu pada industri pupuk, sedangkan untuk sektor lain akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing.