Bisnis.com, JAKARTA — Penyaluran dana insentif daerah atau DID mulai diperketat pada tahun anggaran 2018.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, pengetatan penyaluran DID salah satunya dengan mengubah ketentuan melalui penghapusan alokasi minimum penyaluran dana transfer daerah tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Anggaran DPR, disebutkan bahwa pagu anggaran DID dalam postur sementara RAPBN 2018 senilai Rp8,5 triliun atau naik Rp 1 triliun dibandingkan dengan alokasi dalam APBN-P 2017.
Dalam hal ini, Boediarso menjelaskan ada tiga kriteria yang nantinya menjadi penentu kelayakan daerah penerima DID tahun depan.
Pertama, mendapatkan opini minimal wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari aturan saat ini minimum wajar dengan pengecualian (WDP).
Kedua, ketepatan waktu dalam menetapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai APBD, dan ketiga, penggunaan e-procurement.
Kendati dia mengatakan pada tahun depan Kementerian Keuangan akan menghapus ketentuan pengalokasian minimum DID ke daerah.
Selama ini, daerah yang mendapatkan opini WTP atas LKPD dari BPK dan tepat waktu dalam menetapkan Perda APBD mendapatkan minimal DID sebesar Rp7,5 miliar. Sehingga adanya keputusan untuk menghapus pengalokasian minimum DID ke daerah dilandasi karena selama ini banyak daerah yang dengan segala upaya berusaha untuk mendapat WTP.
“Saya tidak tutup mata kalau banyak daerah yang mengejar WTP dengan berbagai cara. Termasuk dengan menyuap auditor BPK,” kata Boediarso, Kamis (8/10/2017).