Bisnis.com, JAKARTA—Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM diketahui sejumlah perbankan belum merealisasikan penyaluran kredit usaha rakyat atau KUR penempatan TKI sampai dengan Agustus 2017.
Beberapa bank yang dimaksud a.l. PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank Permata (Persero) Tbk., dan PT Bank Bukopin (Persero) Tbk. Selain mereka terdapat bank penyalur KUR lain yang juga terkendala dalam distribusi kredit penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro menyebutkan, pada tahun ini total kuota untuk KUR TKI sekitar Rp1,085 triliun, baru terealisasi Rp187 miliar per Agustus. Menurut dia, setidaknya ada enam aspek yang mempengaruhi rendahnya penyerapan KUR penempatan TKI.
“KUR penempatan TKI baru terealisasi kurang dari 20% dari kuota karena beberapa hal,” tuturnya kepada Bisnis, Minggu (8/10/2017).
Pertama, menurutnya, pemenuhan syarat administratif untuk KUR sangatlah mendetil dan tidak sedikit. Pada sisi lain, kecakapan para tenaga kerja Indonesia terutama di sektor informal terbilang lemah dalam hal pemenuhan persyaratan tersebut.
Kedua, setiap bank penyalur kredit usaha rakyat menerapkan persyaratan yang tidak sama. Dengan kata lain, belum terdaat standardisasi tunggal bagi setiap bank penyalur KU, mulai dari tingkat pusat hingga ke kantor-kantor cabang.
Baca Juga
Ketiga, domisili TKI terbesar di seluruh Indonesia yang lazimnya tidak terjangkau layanan perbankan. Keempat, adanya pemberlakukan BI checking untuk semua TKI maupun PPTKIS yang memberangkatkan.
“[Aspek lainnya] tersedia pilihan penyalur kredit nonbank yang lebih cepat dalam pelayanan. Belum lagi, penyalur kredit nonbank lebih mudah dalam pemenuhan syarat administratifnya,” ujar Agusdin.
Sementara itu, Pimpinan Bisnis Usaha Kecil PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Anton Siregar berpendapat, tantangan dalam penyaluran KUR penempatan TKI salah satunya ialah bagaimana program ini agar dapat disosialisasikan lebih luas.
Pada sisi lain, bank tak bisa mengabulkan begitu saja permintaan kredit dari TKI lantaran mereka juga ingin pendanaan yang disalurkan tepat sasaran kepada TKI legal.
“Dalam hal pricing KUR tentu perbankan menjalankan sesuai kebijakan pemerintah,” ucap Anton saat dihubungi Bisnis.