Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah mengembangkan kendaraan pedesaan, yakni alat angkut yang multifungsi dan bisa digunakan untuk meningkatkan produktivitas pertanian.
Namun jika mobil itu digunakan di jalan raya, harus sesuai dengan standardisasi dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Dengan kata lain, spesifikasi mobil pedesaan setara dengan mobil yang selama ini beredar.
"Harus diperjelas dulu itu jenisnya apa. Kalau beredar di jalan raya tentu harus memenuhi spesifikasi seperti kendaraan atau mobil yang saat ini banyak beredar di jalan," kata Plt. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat di Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Selain standardisasi, kata Hindro, mobil pedesaan juga harus melalui serangkauan pengujian yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan seperti uji emisi, kelaikan jalan, serta kemampuan dari mobil itu sendiri. “Semua proses harus disamakan kalau itu untuk jalan raya,” tegasnya.
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan menjelaskan, untuk tetap menjaga keterjangkauan dari sisi harga, mobil pedesaaan multifungsi itu nantinya akan menerapkan spesifikasi minimal – seperti kecepatan dan daya angkut – yang berlaku untuk kendaraan konvensional.
“Misalnya nanti kecepatannya 50 km/jam,” kata dia.
Kendaraan pedesaan adalah program yang digagas oleh Kementerian Perindustrian. Tercatat ada lima model yang disiapkan oleh pemerintah dan swasta dalam program mobil pedesaan ini. Swasta yang terlibat adalah PT Fin Komodo di Jawa Barat, CV Karya Hidup Sentosa (produsen traktor Quick) di Yogyakarta, dan PT Astra Otoparts Tbk.
Adapun dua model lain adalah Proto 2.a dan Proto 2.b yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian bersama Institut Otomotif Indonesia (IOI). Pemerintah juga tidak menutup peluang perusahaan otomotif lain untuk turut serta memproduksi kendaraan pedesaan.