Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah No. 38/2017 tentang Inovasi Daerah. PP tersebut disebut bisa mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan penyerapan anggaran dengan lebih efektif dan efisien.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengemukakan meski kebijakan ini tidak mengikat, inovasi daerah diperlukan untuk penguatan otonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Dia mengatakan pemerintah pusat masih terus mencermati aspek belanja daerah yang dinilai belum fokus.
Tjahjo mencontohkan untuk membangun Jakarta, perlu sinkronisasi dengan dua provinsi lain, yaitu Banten dan Jawa Barat, sehingga pembangunan lebih integral dan tidak parsial.
"Satu masalah penyerapan anggaran itu harus. Tetapi, jangan asal terserap. Agar daerah itu bisa maju, juga harus berani membuat inovasi mulai dari e-government, e-planning, e-permit," tuturnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (29/9/2017).
Dia meminta agar tidak ada lagi preseden seperti Banten. Dari catatanya, KPK telah lama melakukan supervisi di provinsi tersebut, tetapi tidak sampai 42% yang bisa dipahami oleh Pemda.
Dalam PP Inovasi Daerah, inovasi yang dilakukan oleh daerah harus memenuhi salah satu dari kriteria yang ditetapkan, yaitu peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat atau peningkatan daya saing Daerah.
Baca Juga
"Jadi sekecil apapun inovasinya, misalnya sampah, air bersih, koperasi, angka kematian, dsb. Sekecil apapun, daerah harus mampu membuat inovasi, [kalau sekarang] yang dapat penghargaan kan itu-itu saja, seperti Surabaya, Banyuwangi, Bandung."