Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian berencana meningkatkan kapasitas dan infrastruktur laboratorium uji beras di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian di setiap provinsi guna mendukung rencana pemberlakuan SNI beras secara wajib.
Sekretaris Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Mulyadi Hendiawan menyampaikan rencana ini sebagai tindak lanjut atas masukan Badan Standarisasi Nasional dalam rapat kerja Badan Ketahanan Pangan pekan lalu.
Dalam rapat kerja tersebut, BSN mengingatkan agar Kementerian Pertanian memastikan kapasitas laboratorium uji telah memadai ketika SNI beras berlaku wajib. Saat ini ada 7 laboratorium uji yang telah terakreditasi diantaranya, Pusat Pengujian Mutu Barang (PPMB) (Ciracas, Jakarta), PT Sucofindo (Jakarta), Balai Penelitian Tanaman Padi (Sukamandi), Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Jember, BPSMB Medan, BPSMB Surakarta, BPSMB Kalimantan Selatan.
Mulyadi mengatakan Kementerian Pertanian telah melayangkan surat perubahan SNI ke BSN sejak Permentan terkait mutu beras diterbitkan. Dalam pasal 1 (3) Permentan No 31/2017 tentang mutu beras menyebutkan kelas mutu beras yang diatur di dalamnya menjadi dasar perubahan SNI beras 6128:2015.
Saat ini, imbuh dia, perubahan SNI masih dibahas di BSN. Segera setelah SNI terbit, maka SNI beras akan diwajibkan.
"Kami mendorong [SNI beras berlaku wajib] bisa sesegera mungkin. Menteri ingin berlaku segera," kata dia, Rabu (27/9/2017).
Dia menambahkan melalui pemberlakuan SNI beras secara wajib maka konsumen akan mendapatkan kepastian mutu dari produk tersebut. Sejalan dengan itu, Kementerian Pertanian meminta provinsi dan daerah dapat terus menyosialisasikan dan melakukan pengawasan terhadap produk sesuai ketentuan mutu beras yang telah diatur.
"Sosialisasi kepada pelaku usaha beras tentang beras khusus juga akan dilakukan. Rencananya sosialisasi akan dilakukan pada Jumat pekan ini," imbuhnya