Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Pengawasan Post Border Rampung Oktober

Kebijakan tentang pengawasan post-border sebagai aturan dari Paket Kebijakan Ekonomi XV akan rampung Oktober mendatang.
Tempat penimbunan sementara (TPS)  di wilayah pabean Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./Istimewa
Tempat penimbunan sementara (TPS) di wilayah pabean Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan tentang pengawasan post-border sebagai aturan dari Paket Kebijakan Ekonomi XV akan rampung Oktober mendatang.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawadi mengatakan adanya aturan tersebut tidak akan merubah tata niaga ekspor impor.

“Hanya pengawasannya ada di border ada di post border. Adapun di post border bisa pra edar atau bisa post audit. Barang konsumsi harusnya pra edar untuk melindungi industri domestik,” katanya kepada Bisnis, Senin (25/9/2017).

Kendati, Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan rencana pemerintah untuk mengubah proses pengawasan menjadi di luar kawasan pabean atau post border nampaknya harus dikaji ulang.

Hal ini menyusul pasca adanya protes dari kalangan produsen baja lokal khususnya krakatau steel. Menurutnya, jika aturan tersebut diterapkan, tingkat kebocoran impor justru dikhawatirkan akan lebih besar.

“Iya justru tingkat kebocoran impor lebih besar meskipun alasannya untuk memperlancar bahan baku industri perkapalan. Ini yang menyebabkan proyek infrastruktur dampak ke besi dan baja lokal tidak signifikan, harusnya infra dibangun pertumbuhan industri baja lokal naik. sepanjang 2016 industri logam dasar (termasuk) besi baja tumbuh negatif,” kata Bhima.

Dalam hal ini, Bhima menyarankan pemerintah perlu menaikkan non tarif measure atau NTM. “Ada kategorisasi barang impor berdasarkan jenis. Jangan semua jenis barang harus di impor misalnya untuk infrastruktur prioritas gunakan baja lokal,” ujarnya.

Adapun sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan post border masih disusun di lintas kementerian. Pemerintah masih menyiapkan perangkat untuk sistem pengawasan yang baru.

“Mekanisme itu yang sedang kita susun dan sekarang sedang duduk bersama [Ditjen] Bea Cukai dan INSW [Indonesia National Single Window],” ujarnya.

Oke menyatakan bahwa penyederhanaan larangan dan pembatasan impor yang dilakukan pemerintah bakal mengutamakan poin relaksasi aturan bagi industri kecil dan menengah (IKM).

Dengan demikian, skema pengawasan post border baru diterapkan begitu perangkat pengawas telah siap. “Permendag soal impor baja, misalnya, mekanisme relaksasi bagi IKM yang sudah jalan, tetapi post border secara bertahap,” tuturnya.

Dia menyebutkan bahwa pemerintah masih terus membahas skema pengawasan post border bersama secara lintas kementerian. Beberapa penyesuaian diperlukan karena selama ini pengawasan dilakukan sepenuhnya di kawasan pabean.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper