Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menggunakan konten lokal perangkat telekomunikasi sebagai upaya meredam impor dan meningkatkan aliran investasi.
Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Trasportasi dan Elektronika Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan menyatakan basis penghitungan merujuk kepada bobot minimum penggunaan komponen lokal.
“Berdasar bobot itu nanti diaudit, yang tidak memenuhi audit tidak boleh dipasarkan. Dengan begitu, pabrikan seluler memilih untuk memproduksi langsung di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, pekan lalu.
Putu menyatakan Indonesia sebagai ekonomi terbesar di Asean merupakan salah satu pasar terbesar bagi produk perangkat telekomunikasi seiring dengan berkembangnya jaringan 4G LTE.
Menurutnya, salah satu ketentuan di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2017 tersebut juga menyertakan opsi progresif penghitungan konten lokal berbasis investasi pembangunan pusat inovasi dengan skala tertentu.
“Penghitungannya bisa juga berdasar progress project pusat inovasi dengan nilai tertentu. Apa itu nantinya dipergunakan untuk membangun network, license, software, dan sebagainya,” ujarnya.
Pengguna ponsel cerdas di Indonesia diperkirakan menembus 92 juta pada 2019 dari sebanyak 55 juta pengguna pada 2015. Penjualan perangkat telekonomunikasi domestik pada 2016 sebanyak 33,07 juta unit, atau naik 2,9% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Laju kenaikan nilai penjualan perangkat telekomunikasi di Indonesia jauh lebih pesat ketimbang kenaikan volume penjualan. Nilai penjualan smartphone di Indonesia mencapai Rp69 triliun pada 2016, atau naik 11,3% dibandingkan dengan pasar penjualan pada tahun sebelumnya senilai sebesar Rp62 triliun.
Perusahaan yang bergerak pada sektor industri telekomunikasi dan informatika terus bertambah setiap tahun. Pesatnya pertumbuhan pasar domestik membuat banyak produsen perangkat telekomunikasi yang ingin menjajal pasar di Indonesia