Bisnis.com, JAKARTA— Pembenahan core tax system akan segera dirampungkan pada Oktober mendatang.
Hal ini dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri rakor tentang Core Tax System yang digelar di Kemenko Perekonomian.
Dalam hal ini, Ani menuturkan, pentingnya membangun suatu core tax system yaitu sistem data base dan informasi sistem di perpajakan.
“Seperti diketahui jumlah pembayar pajak kita sudah lebih dari tiga kali lipat, jumlah kantor-kantor dari DJP, KPP, maupun Kanwil, juga sudah meningkat. Dan juga dari tingkat registrasi dari pembayar pajak, dan pengelolaan dari datanya, itu sudah makin membutuhkan suatu upgrade dari IT System,” kata Ani di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (18/9/2017).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa core tax system sebelumnya telah dibahas dalam rapat kabinet di istana di mana saat itu Presiden menginstruksikan untuk membahasnya di tingkat Menko mengenai masalah detil.
“Jadi tadi bahasnnya adalah bagaimana kita bisa membuat suatu peraturan perundang-undangan yang bisa menuangkan kebutuhan untuk membangun core tax system atau sistem administrasi perpajakan yang baik, yang bisa memenuhi perkembangan perubahan yang sekarang ini terjadi dan yang akan datang. Terutama setelah adanya AEoI sesudah kita makin meluaskan data based pajak kita, tax payer kita, dan bagaimana membuat suatu sistem keseluruhan mulai dari registrasi, pengisian SPT, sampai pada pembayaran pajak, auditing, sampai kepada di mana kita melakukan payment dan repayment kalau memang kita harus melakukan pengembalian,” jelasnya.