Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penegakkan Hukum di Jembatan Timbang Mulai Oktober 2017

Kementerian Perhubungan akan melakukan penegakan hukum di beberapa jembatan timbang (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor/UPPKB) di Pulau Jawa dan Sumatra pada Oktober 2017 terhadap truk-truk bermuatan lebih.
Dokumen foto kegiatan jembatan timbang di Sumatera Utara (Sumut)./Antara
Dokumen foto kegiatan jembatan timbang di Sumatera Utara (Sumut)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan akan melakukan penegakan hukum di beberapa jembatan timbang (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor/UPPKB) di Pulau Jawa dan Sumatra pada Oktober 2017 terhadap truk-truk bermuatan lebih.

Plt Direktur Pembinaan Keselamatan Kementerian Perhubungan Pandu Yunianto mengatakan, pihaknya masih menunggu proses tera alat penimbangan di jembatan timbang selesai untuk melakukan penegakan hukum.

Sebelum melakukan penegakan hukum, Kementerian Perhubungan juga akan mulai melakukan sosialisasi di empat kota, yakni Medan, Palembang, Semarang, dan Jakarta pada minggu depan.

“Mudah-mudahan Oktober 2017 sudah dimulai pelaksanaan penegakan hukum di beberapa jembatan timbang,” kata Pandu, Jakarta, kepada Bisnis.com, Rabu (13/9).

Pandu, yang juga menjabat Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat mengatakan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap angkutan barang truk bermuatan lebih seperti di UPPKB Widang Lamongan dan Widodaren Ngawi, Jawa Timur.

Kementerian Perhubungan akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam menegakkan hukum tilang terhadap angkutan barang truk yang terbukti membawa muatan berlebih ketika berada di jembatan timbang.

Oleh karena itu, personil dari kepolisian akan berada di jembatan timbang untuk memberikan tilang kepada truk-truk dengan muatan berlebih.

Adapun terkait dengan penegakan hukum menurunkan barang-barang bermuatan lebih, dia mengatakan, penegakan hukum tersebut akan disesuaikan dengan kondisi jembatan timbang dan kecukupan sumber daya manusianya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper