Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah akan mendapat ruang khusus untuk bisa berusaha di rest area jalan tol, terutama untuk yang baru dibangun.
Pemerintah akan menyiapkan ruang berusaha untuk UMKM di rest area tersebut.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Hery Trisaputra Zuna yang turut mengahadiri rapat koordinasi terbatas di Kemeneko Perekonomian, Jumat (15/9/2017) menuturkan bahwa pemberian ruang di rest area jalan tol untuk UMKM akan diatur dalam Peraturan Menteri PUPR.
Nantinya, ruang berusaha yang diberikan untuk UMKM akan berada di sepanjang jalan tol baru salah satunya, tol Trans Sumatra ruas Lampung dan tol Pejagan-Pemalang.
Dalam hal ini dia menuturkan pemberian ruang berusaha untuk UMKM dikarenakan selama ini UMKM sudah jualan di jalan biasa saat sebelum tol ada sehingga nanti setelah ada jalan tol, UMKM tidak kehilangan lapangan usahanya.
Oleh karena itu, muncul ide untuk menyediakan lahan atau tempat khusus di rest area jalan tol, khusus bagi UMKM sehingga para pelaku UMKM dapat berjualan dan ikut menikmati hasil pembangunan.
Baca Juga
“Ini nanti sifatnya wajib UMKM di rest area jalan tol. Jalan tolnya yang baru, yang lagi dibangun. Contohnya di Trans Sumatra, tol Lampung dan ruas Pejagan-Pemalang di Trans Jawa,” jelas Hery di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (15/9).
Pada kesempatan itu, Hery menuturkan sementara aturan tersebut lebih memprioritaskan jalan tol baru, sedangkan untuk tol yang sudah eksis/ lama berjalan akan dilakukan secara bertahap.
“Karena kan tol yang lama sudah crowded, nanti mau ditaruh di mana. Ini akan jadi model buat yang lain,” paparnya.
Dalam hal pembahasan beleid tersebut, Hery menuturkan Kementerian PUPR telah berkomunikasi dengan seluruh pihak termasuk operator jalan tol.
Menurutnya, banyak respons badan usaha, diakuinya menyambut positif rencana UMKM berjualan di rest area tol.
“Tidak ada masalah ya, karena kita kan ingin memberi solusi ke UMKM, walaupun kita tidak bisa menyelesaikannya di sepanjang jalan. Tentunya diiringi dengan pengembangan daerah yang dilintasi tol menjadi destinasi wisata,” paparnya.
Sementara itu, terkait model bisnis, Hery mengaku masih akan membahas dengan kementerian terkait dan juga bekerjasama dengan pemerintah daerah.
Adapun sebelumnya, rencana pemberian ruang usaha untuk UMKM di kawasan rest area memang pernah digaungkan Menko Perekonomian Darmin Nasution.
Saat itu, Darmin menuturkan rencana tersebut muncul lantaran banyaknya masyarakat yang berada di sekitar jalan tol mengalami kesulitan untuk membuka usaha, hal itu disebabkan banyaknya ritel-ritel besar yang menguasai rest area jalan tol.
Sebab itu, Darmin mengatakan pihaknya akan membuat sebuah regulasi agar keberadaan rest area tidak menyisihkan pengusaha kecil.
Regulasi itu nantinya akan dibahas bersama dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membicarakan kemungkinan adanya porsi tetap bagi pengusaha kecil di rest area.
“Jadi jangan [ritel] yang besar-besar saja di rest area itu,”kata Darmin, Juli kemarin.
Aturan tersebut juga akan mengakomodir agar usaha kecil yang masuk dapat memenuhi standar operasi rest area.
“Jangan nanti malah kumuh berdirinya,”ujarnya.
Saat itu Darmin mengatakan rencana tersebut masih akan dikaji sehingga dirinya tak dapat memberitahu banyak mengenai rencana payung hukum apa yang akan dikeluarkan pemerintah. “Masih kami siapkan saja dulu,” ujarnya.