Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mengubah format Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) menjadi lebih sederhana.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan simplifikasi pelaporan SPJ bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, dan Kementerian/lembaga lainnya terhadap setiap kegiatan yang didanai oleh APBN dan bantuan pemerintah.
“Jadi pelaporan SPJ akan disimplifikasi dari puluhan itu nanti dikurangi tinggal dua [rangkap] laporan,” katanya di Kemenkeu, Kamis (14/9).
Tak hanya itu, simplifikasi SPJ yang hingga saat ini masih belum menjangkau daerah juga tak sepenuhnya menyentuh SPJ kegiatan yang didanai dari APBD.
Oleh sebab itu, Ani meminta agar Dirjen di Kementerian Keuangan bekerja sama dengan pemda untuk melakukan sosialisasi simplifikasi laporan SPJ.
“Saya sudah minta pak Dirjen untuk kerja sama dengan pemerintah daerah untuk bisa simplifikasi untuk anggaran yang berasal dari daerah. Laporan yang sifatnya nonkeuangan seperti guru harus buat kenaikan pangkat, atau penyuluh melakukan laporan kegiatan penyuluhan, itu barangkali juga perlu simplifikasi, sehingga mereka tidak terbebani dengan laporan tersebut,” terangnya.
Menurut Menkeu, simplifikasi SPJ disebabkan adanya keluhan mengenai keruwetan penyusunan dan penyampaian SPJ di lapangan.
Hal ini juga menyusul adanya permintaan Presiden untuk membuat gampang atau ringkas pelaporan SPJ.