Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROGRAM SINGLE SUBMISSION: Pemerintah Ajukan Tambahan Anggaran Rp79,7 Miliar

Bisnis.com, JAKARTA Kementerian Koordinantor Bidang Perekonomian meminta tambahan anggaran senilai Rp79,7 miliar untuk program baru pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) atau single submission.
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor/bogorkab.go.id
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor/bogorkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Koordinantor Bidang Perekonomian meminta tambahan anggaran senilai Rp79,7 miliar untuk program baru pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) atau single submission.

Nantinya, anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung baru khusus PTSP.

“Kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha, yang terakhir kami jelaskan tadi sebesar Rp79,7 miliar. Kenapa sebesar itu? Karena Presiden ingin itu dilaksanakan di satu gedung. Jadi ini memang ada pembiayaan untuk gedung,” kata Darmin, Rabu (13/9/2017).

Dalam hal ini dia menuturkan kebijakan PTSP akan memberi banyak kemudahan bagi masyarakat seperti pengurusan izin usaha di bidang minyak dan gas, oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang biasanya membutuhkan waktu 3 sampai 5 tahun akan dipersingkat.

“Sebagai informasi, di bidang ESDM misalnya melaksanakan usaha itu bisa 3 sampai 5 tahun baru selesai, itu terlalu lama. Terlalu banyak ketinggalan dibandingkan negara-negara lain,” jelasnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut nantinya pengurusan izin cukup hanya datang ke satu gedung yang nantinya ditentukan oleh pemerintah.

Semuanya akan lebih cepat selesai karena pengurusan izin akan dilakukan secara online dan terhubung dengan seluruh kementerian dan lembaga (K/L).

“Kita akan menggunakan single submission, sistem perizinan berusaha terintegrasi. Di mana orang cukup datang ke satu gedung dan itu akan selesai semuanya melalui itu, karena semuanya akan terhubung secara online, baik ke K/L maupun ke daerah,” jelasnya.

Tak hanya itu, dia pun berharap dengan kebijakan tersebut para pemberi izin akan berubah menjadi pelayan dunia usaha.

Adapun, selain tambahan untuk kebijakan single submission, Darmin juga meminta persetujuan banggar tambahan anggaran untuk Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK senilai Rp6,74 miliar dari total kebutuhan KEK senilai Rp25 miliar dan Fasilitasi PSN/KPPIP senilai Rp32,22 miliar dari total kebutuhan senilai Rp72,22 miliar.

Jika diakumulasi, artinya Kemenko Perekonomian masih membutuhkan tambahan anggaran senilai Rp118,74 miliar.

Seperti yang diketahui, pagu anggaran dalam RAPBN 2018 hanya memberi anggaran Kemenko Perekonomian senilai Rp414,4 miliar, sedangkan total kebutuhan kementerian tersebut lebih besar yakni senilai Rp533,1 miliar


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper