Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hipilindo: Budi Daya Kerapu Sulit Bangkit

Budi daya kerapu sulit bangkit sekalipun pemerintah telah melonggarkan pengetatan ekspor jenis ikan karang itu.

Bisnis.com, JAKARTA - Budi daya kerapu sulit bangkit sekalipun pemerintah telah melonggarkan pengetatan ekspor jenis ikan karang itu.

Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) Effendi mengatakan Indonesia kini sulit bersaing dengan negara kompetitor, seperti Malaysia, Vietnam, dan Brunei Darussalam, setelah pemerintah membatasi penjualan kerapu ke luar negeri.

"Negara-negara pesaing mempercepat dan meningkatkan produksi, mengambil kesempatan dengan memanfatkan regulasi Indonesia," katanya saat dihubungi, Senin (11/9/2017).

Bahkan, ungkap dia, beberapa pembudidaya tengah menimbang untuk merelokasi usahanya ke tiga negara tersebut karena lebih nyaman bagi kegiatan budidaya.

Apalagi, tutur pemilik UD Sondoro Fish Market itu, sudah ada perusahaan akuakultur berskala besar di Sumatra Utara yang membangun keramba jaring apung untuk budidaya kerapu di Negeri Petro Dolar.

Effendi memperkirakan ekspor kerapu tahun ini tidak akan sampai 500 ton, alias kurang dari 15% volume pengapalan 2013 sebanyak 3.500 ton.

KKP awalnya melakukan penghentian sementara penerbitan izin kapal pengangkut ikan hidup awal 2016 sebagai bagian dari pemberantasan illegal fishing. Moratorium izin itu berujung pada pengetatan aturan kapal pengangkut ikan hidup melalui Peraturan No 15/Permen-KP/2016 yang berlaku mulai April 2016.

Melalui peraturan itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membatasi ukuran kapal pengangkut maksimum 300 gros ton dan hanya memperbolehkan kapal asing enam kali setahun mengangkut ikan hidup dari satu pelabuhan muat singgah. Kapal pengangkut tak boleh lagi masuk ke kawasan-kawasan budidaya.

Setelah beleid berlaku, pembudidaya dan eksportir kerapu mengeluh karena tidak ada kapal yang datang mengangkut sehingga stok ikan siap panen menumpuk di lokasi pembudidayaan dan membuat ekspor kerapu anjlok tahun lalu. Sebelum regulasi itu diterbitkan, kapal angkut asing bebas keluar-masuk ke wilayah perikanan Indonesia tanpa pembatasan frekuensi.

Empat bulan kemudian, Susi melonggarkan aturan melalui Permen KP No 32/Permen-KP/2016 dengan menaikkan batas maksimum bobot kapal pengangkut menjadi 500 GT dan memperbolehkan kapal asing 12 kali setahun mengangkut ikan hidup dari enam pelabuhan muat singgah.

Mengutip Antara, puluhan pembudidaya ikan kerapu di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur bangkrut karena harga komoditas ini anjlok atau turun akibat dampak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang pembatasan masuknya kapal Hong Kong ke Indonesia.

"Kalau pembudidaya kerapu di Dusun Gundil, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit ada sekitar 60 pelaku usaha. Dan saat ini hampir semuanya sudah bangkrut termasuk saya," kata Yoyok Hermanto, seorang pembudi daya kerapu keramba jaring apung, Situbondo, seperti dikutip dari Antara (11/9/2017).

Dia mengatakan pembudidaya ikan kerapu bangkrut karena selain adanya peraturan pembatasan masuknya kapal Hong Kong yang biasa membeli kerapu pembudidaya di Situbondo, juga karena biaya perawatan ikan kerapu cukup tinggi mulai pembibitan hingga memasuki masa panen.

Harga ikan kerapu mulai turun, katanya, sejak akhir Januari 2017 dan jika sebelumnya harga kerapu mencapai Rp150.000 per kilogram, namun sejak ada pembatasan masuknya kapal dari Hong Kong turun jadi Rp80.000 hingga Rp100.000 per kilogram.

"Anjloknya harga kerapu, karena pembudi daya sudah tidak bisa lagi menjual kerapu ke Hong Kong. ya karena itu kapalnya tidak bisa masuk ke Indonesia," ujarnya.

Yoyok menambahkan seharusnya Kementerian Kelautan dan Perikanan mendukung budi daya kerapu, bukan dengan kebijakan yang justru dapat merugikan pembudidaya kerapu.

Sebelumnya, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto mengatakan telah berkirim surat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan lewat Gubernur Jawa Timur. Yang tujuannya tata niaga ikan kerapu ditinjau ulang serta harapannya dapat memudahkan kapal dari luar diberi kemudahan masuk ke Indonesia.

"Kami berkirim surat meminta bantuan dan dukungan Gubernur Jatim, karena Gubernur yang mempunyai otoritas kewenangan peralihan dari kabupaten ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang kelautan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper