Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyosialisasikan regulasi baru tentang skema bagi hasil kotor (gross split) minyak bumi dan gas kepada para pemangku kepentingan dan pelaku usaha pada Jumat (8/9/2017).
Kementerian ESDM terus meenata regulasi agar iklim investasi terus tumbuh. Salah satu regulasi yang disempurnakan adalah aturan mengenai kontrak bagi hasil migas skema gross split pada usaha hulu migas. Penyempurnaan ini dilakukan agar iklim investasi hulu migas tetap terjaga.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyampaikan dalam Permen ESDM No. 52/2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, di antaranya ada dua poin penting yang diatur yaitu pemberian insentif untuk pengembangan lapangan kedua dan pemberian insentif lebih tinggi apabila lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu.
“Pemerintah menstimulus kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas melalui pemberian insentif tambahan split jika KKKS melakukan pengembangan lapangan migas yang kedua dalam blok migas yang sama (plan of development/POD II). Pada permen sebelumnya, tambahan split hanya untuk pengembangan lapangan pertama (POD I), sedangkan POD II tidak diberikan,” katanya pada Kamis (7/9/2017).
Dengan demikian, operator termotivasi untuk mencari cadangan migas tambahan dalam blok migas yang telah berproduksi dari lapangan migas pertama.
Tak hanya itu, Menteri ESDM juga dapat memberi tambahan presentase split kepada KKKS apabila lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu. Tambahan split tersebut juga tidak dibatasi hanya 5% sebagaimana Permen ESDM sebelumnya, tetapi dapat lebih dari itu.
"Kondisi tersebut sudah diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 dan akan dibahas secara utuh dalam sosialisasi. Semangatnya jelas, investasi harus tumbuh, namun tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan fairness," ungkap Dadan.
Kurang dari 2 pekan Permen ESDM No. 52/2017 terbit, Kementerian ESDM bergerak cepat menggelar sosialisasi.
Dadan menerangkan sosialisasi perubahan Permen mengenai Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini mengundang berbagai kalangan, mulai dari badan usaha hulu minyak dan gas bumi, pengamat energi, asosiasi, lembaga riset internasional, hingga media massa.