Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai 8 September, Tol Jagorawi Berlakukan Tarif Integrasi Merata

Pemerintah segera memberlakukan tarif baru di tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) mulai 8 September mendatang, menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 692/KPTS/M/2017

Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah segera memberlakukan tarif baru di tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) mulai 8 September mendatang, menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 692/KPTS/M/2017

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, dengan tarif integrasi ini, sistem pembayaran tol yang tadinya tertutup akan berubah menjadi sistem terbuka. Demikian akan berlaku satu tarif merata untuk jarak dekat maupun jauh.

"Iya, rencananya mulai 8 September berlakunya. Jauh dekat sama," ujarnya, Selasa (05/09).

Menurutnya, integrasi transaksi bertujuan mengurangi kemacetan yang disebabkan oleh antrean panjang di gerbang tol pemisah (barrier) antar dua ruas tol, dalam hal ini GT Cibubur Utama dan GT Cimanggis Utama.

Nantinya para pengguna jalan tol dari arah Jakarta menuju Ciawi nantinya akan membayar tarif tol di akses keluar (off ramp), sedangkan pengguna jalan tol dari arah Ciawi menuju Jakarta akan membayar di akses masuk (on ramp) dengan dikenakan tarif merata setiap satu kali transaksi dalam satu wilayah operasi. Sebagai dampaknya, transaksi di Gerbang Tol Cibubur Utama dan Gerbang Tol Cimanggis Utama ditiadakan.

Berdasarkan lampiran Keputusan Menteri PUPR tersebut,berikut tarif tol Jagorawi yang akan berlaku untuk asal dan tujuan perjalanan melalui tol Jakarta IC-Bogor-Ciawi:

Golongan I Rp6.500
Golongan II Rp9.500
Golongan III Rp13.000
Golongan IV Rp16.000
Golongan V 19.500


Sebagai gambaran, integrasi transaksi tol Jagorawi ini merupakan proses integrasi pembayaran tol Klaster IV yang dilakukan pemerintah. Sebelumnya, integrasi pembayaran tol Klaster I telah lebih dahulu berlaku di jalan tol Jakarta—Cikampek dan Cikopo—Palimanan, yang mengakibatkan transaksi di Gerbang Tol Cikopo ditiadakan.

Selanjutnya, integrasi transaksi tol Klaster II mencakup tol Palimanan—Kanci, Kanci—Pejagan, dan Pejagan—Pemalang. Adapun transaksi tol Klaster III mengintegrasikan ruas tol Jakarta—Tangerang dan Tangerang—Merak, yang mengakibatkan Gerbang Tol Karang Tengah dibongkar.

Dalam catatan Bisnis, pelaksanaan integrasi tol Klaster III Jakarta—Tangerang dan Tangerang—Merak pada hari pertama pelaksanaannya beberapa bulan lalu sempat memunculkan antrean panjang kendaraan di gerbang tol akhir. Selain itu, kurangnya sosialisasi terhadap penyesuaian tarif baru juga sempat menimbulkan keluhan masyarakat.

Pasalnya dengan sistem tarif merata, pengendara dengan jarak dekat harus membayar lebih mahal dari tarif sebelumnya. Misalnya saja untuk kendaraan golongan I yang keluar di pintu tol Tangerang, dikenakan biaya Rp7.000 dari semula Rp5.500.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper