Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan membantah pernyataan Komisi VII DPR RI dengan menyatakan tidak ada satupun regulasi yang diterbitkan untuk menghambat investasi.
"Untuk mempercepat dan mendorong investasi, Kementerian ESDM dalam beberapa bulan terakhir juga sedang melakukan penyesuaian regulasi, ini juga sesuai dengan arahan Bapak Presiden bahwa kita mencoba mencari jalan tengah untuk mendorong investasi tapi juga tetap fair untuk masyarakat," kata Jonan saat menghadiri rapat di Gedung DPR RI, Rabu (6/9/2017).
Selain itu, dalam rangka mendorong masuknya investasi, Kementerian ESDM telah melakukan pemangkasan dan penyesuaian regulasi yang berlaku.
Jonan mencontohkan, di bidang minyak dan gas bumi, dari 104 perizinan, diserahkan ke BKPM sebanyak 42 izin dan kembali disederhanakan menjadi 6 perizinan (berdasarkan Permen ESDM No 29 tahun 2017).Sementara untuk non perizinan dari sebelumnya 50 non izin menjadi 26 non izin.
"Ini kita coba menyederhanakan perizinan sesuai instruksi Presiden," ujar Jonan.
Bidang EBTKE, terdapat 7 perizinan, 4 diserahkan ke BKPM yang umum dan 3 yang bersifat teknis di Direktorat Jenderal EBTKE.
Sementara untuk non perizinan dari 25 non izin menjadi 10 non izin, dengan 1 perizinan diserahkan di BKPM dan 9 yang sangat teknis masih di DJ EBTKE.
Bidang Ketenagalistrikan, saat ini terdapat 6 izin yang telah dilimpahkan ke BKPM, 3 sertifikasi, dan 2 rekomendasi.
Di bidang Minerba, saat ini terdapat 36 jenis izin, 7 jenis izin sudah dilimpahkan ke BKPM dan sisanya sebanyak 29 izin dilayani di Ruang Pelayanan Informasi dan Investasi Terpadu (RPIIT) Minerba.
"Kita akan bikin sistem online di keseluruhan termasuk di minerba, ketenagalistrikan dan ini sedang dibangun, ada beberapa yang trial juga disinergikan dengan Kementerian Keuangan, jadi ini kita akan coba setransparan mungkin," jelas Jonan.