Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Pacu Penyelesaian Perjanjian IA-CEPA

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan perjanjian Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agremeent (IA-CEPA) ditargetkan selesai pada tahun ini.
Ilustrasi./.Bisnis-Nurul Hidayat
Ilustrasi./.Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan perjanjian Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agremeent (IA-CEPA) ditargetkan selesai pada tahun ini.

Pemerintah saat ini tengah membahas secara lintas kementerian untuk target tersebut.

“Kita bisa segera minta kepada Pak Menko untuk rapat dan finalize perjanjian itu,” ujarnya, Rabu (6/9/2017).

Kendati demikian, Mendag tak menampik Australia masih memberikan hambatan kepada ekspor sejumlah produk asal Indonesia. Dia mencotohkan soal sengketa terhadap kertas A4 asal Indonesia yang dikenakan tambahan bea masuk.

Pemerintah, sambungnya, tidak akan mengesampingkan isu hambatan dagang yang dikenakan oleh Negeri Kangguru.

“Target di satu sisi, tapi target lain dari Bapak Presiden harus tidak boleh merugikan. Dua hal ini yang kita pegang,” imbuhnya.

Sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional juga telah diundangkan pada akhir Agustus 2017. Beleid tersebut mengatur susunan dan tugas Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional (PPI).

Pasal 4a, 4b, dan 4c menjelaskan tugas dari Tim Perunding PPI. Pertama, meningkatkan peran aktif Indonesia dalam setiap perundingan perjanjian perdagangan internasional baik dalam forum multilateral, regional, maupun bilateral berdasarkan kepentingan nasional.

Kedua, merumuskan dan menetapkan posisi runding dan strategi suatu Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu dan terkoordinasi sehingga secara maksimal mampu mengamankan rencana, program, dan pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya guna meningkatkan akses pasar internasional maupun pertumbuhan ekonomi nasional. Ketiga, memberikan arahan kepada kelompok perunding.

Dalam Pasal 5 beleid tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mendapatkan tugas sebagai pengarah tim perunding PPI. Sementara, Menteri Perdagangan bertugas sebagai ketua tim.

“Ketua Tim Perunding PPI bertugas sebagai koordinator  dan penanggung jawab Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional,” seperti dikutip dari Pasal 6 Ayat 2 Perpres Nomor 82 Tahun 2017.

Seperti diketahui, Kemendag menyatakan ada 16 perjanjian dagang yang sedang dikerjakan. Dari jumlah itu, enam di antaranya diperkirakan bakal selesai paling cepat.

Keenam perjanjian tersebut adalah Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), pengembangan Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (PTA), Indonesia-Chile Trade In Goods Agreement (TIGA), Indonesia-European Free Trade Association (EFTA) CEPA, ASEAN-Hongkong Free Trade Agreement (FTA), dan pengembangan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper