Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Truk Berlaku, Kemenhub Cek di Lapangan

Aturan pembatasan operasional angkutan barang truk dengan tiga sumbu atau lebih mulai berlaku dan Kementerian Perhubungan memeriksa pelaksanaannya di lapangan.
Ilustrasi antrean truk/Antara-Asep Fathulrahman
Ilustrasi antrean truk/Antara-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA - Aturan pembatasan operasional angkutan barang truk dengan tiga sumbu atau lebih mulai berlaku dan Kementerian Perhubungan memeriksa pelaksanaannya di lapangan.

Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan mengatakan pada Kamis (31/8/2017) Sekjen Kemenhub Sugihardjo memantau pemberlakuan aturan pembatasan operasional truk di jalan tol Jakarta - Cikampek hingga Brebes Timur, selain kondisi lalu lintasnya.

“Pak Sekjen akan mengecek langsung dan melakukan monitoring kondisi lalu lintas di Jalan Tol Jakarta - Cikampek hingga Exit Tol Brebes Timur,” ungkap Hengky pada Kamis melalui siaran pers.

Sekjen juga akan memantau pemberlakuan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor SE.17/AJ.201/DRJD 2017 tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 2017/1438H,” kata Hengki.

Dia menjelaskan Sekjen juga akan bertemu dengan beberapa pihak seperti Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arie Setiadi Moerwanto, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono, Dinas Perhubungan Provinsi, dan pengelola jalan tol.

Pertemuan itu, lanjutnya, dilakukan untuk mematangkan koordinasi antar pihak terkait dan memastikan rencana manajemen rekayasa lalu lintas berjalan optimal.

“Ini dilakukan untuk memastikan koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya, sehingga pada saat implementasi sekarang ini dapat berjalan sesuai rencana, termasuk pembatasan truk yang diharapkan dapat mendukung kelancaran lalu lintas pemudik yang menggunakan moda darat,” kata Hengki.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor: SE.17/AJ.201/DRJD 2017 tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 2017/1438H.

Pembatasan kendaraan angkutan barang mulai berlaku pada 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB sampai dengan 1 September 2017 pukul 12.00 WIB dan 3 September 2017 pukul 06.00 sampai dengan 23.59 WIB.

Adapun ruas jalan yang diberlakukan aturan ini yaitu ruas jalan tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, ruas jalan tol Jakarta-Purbaleunyi, ruas jalan tol Merak-Jakarta, ruas jalan tol Prof. Soediyatmo, jalan nasional Gilimanuk-Denpasar, dan jalan nasional Surabaya-Jombang-Kertosono-Madiun-Surakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper