Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Turunan UU Jasa Konstruksi Meluncur September

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan aturan turunan Undang-Undang No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi seluruhnya dapat selesai pada September tahun ini.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan aturan turunan Undang-Undang No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi seluruhnya dapat selesai pada September tahun ini.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yusid Toyib mengatakan, saat ini dilakukan penyelesaian seluruh aturan turunan UU tersebut.

“Tadinya Agustus ini akan selesai, tapi nanti seluruhnya selesai pada September ini aturan turunan Jasa Konstruksi,” ujar Yusid kepada Bisnis di sela-sela acara Forum Industri Konstruksi 2017, Selasa (29/8/2017).

Setidaknya ada 10 payung hukum turunan yang diamanatkan dalam UU Jasa Konstruksi. Perinciannya adalah 3 berupa peraturan pemerintah, 5 peraturan menteri, dan 2 peraturan Presiden.

Meski tidak memerinci secara keseluruhan, dia menjelaskan bahwa tiga PP akan mengatur tentang penyelenggaraan, usaha, dan pembinaan.

Sementara itu, untuk perpres antara lain terkait dengan pengadaan usaha dan penyediaan, sedangkan permen yang sedang disiapkan antara lain tentang kelembagaan dan remunerasi bagi pelaksana jasa konstruksi.

Ruang lingkup UU Jasa konstruksi ini tidak hanya mencakup jasa, tetapi juga industri konstruksi termasuk penyedia jasa dan bangunan.

“Ada jaminan rantai pasok. Jadi, tidak hanya jasa konstruksi, tapi industri konstruksi, dari hulu ke hilir. Dari perencanaan, pengembangan, pengawasan diatur dalam UU ini,” kata Yusid.

Tujuan dari UU ini adalah menghasilkan konstruksi yang berkualitas, aman, nyaman dan berkelanjutan. UU ini juga mengatur tenaga kerja apabila terkena masalah, diselesaikan secara perdata. “Kalau ada masalah tidak masuk ke pengadilan, tetapi arbitrase karena basisnya perdata sehingga pelaku jasa konstruksi tak perlu takut.”

Selain itu, dalam undang-undang ini juga ditekankan pentingnya sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi.

Nantinya, semua pekerja di sektor konstruksi harus memiliki sertifikat sehingga meningkatkan daya saing. “Tidak ada lagi sertifikat abal-abal. Tidak ada lagi sertifikat yang ngaco. Semua pekerja harus memiliki sertifikasi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper