Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Negosiasi Freeport Selesai, Ini Tanggapan DPR RI

Komisi VII DPR RI menyambut positif hasil renegosiasi final antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia. Namun, pihak legislatif meminta agar kesepakatan itu berjalan dengan konsisten.
CEO Freeport McMoRan, Richard Adkerson memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/8)./JIBI-Dwi Prasetya
CEO Freeport McMoRan, Richard Adkerson memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/8)./JIBI-Dwi Prasetya
Bisnis.com,JAKARTA--Komisi VII DPR RI menyambut positif hasil renegosiasi final antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia. Namun, pihak legislatif meminta agar kesepakatan itu berjalan dengan konsisten.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mengatakan, hasil kesepakatan renegosiasi antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) harus dijadikan momentum untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di masa mendatang.

Salah satu poin penting dalam hasil kesepakatan final renegosiasi adalah kewajiban divestasi saham milik Freeport sebesar 51 persen untuk kepemilikan Nasional.

“Kita mengapresiasi hasil kesepakatan itu. Pemerintah tetap harus tegas dan Freeport harus tunduk atas hasil renegosiasi tersebut. Kini saatnya menaikkan posisi tawar Indonesia terhadap Freeport,” tegas Satya kepada wartawan, Selasa (29/8).

Politisi Partai Golkar tersebut juga mendorong agar pemerintah memberikan kesempatan bagi perusahaan negara (BUMN) dan perusahaan swasta nasional dalam penguasaan saham divestasi Freeport tersebut.

“Kita dorong Pemerintah untuk memberi kesempatan bagi BUMN dan swasta nasional. Seharusnya BUMN dan swasta nasional sanggup,” paparnya.

Sehingga, kata Satya, ke depan sudah tidak ada lagi istilah dikuasai asing dalam pengelolaan PT Freeport Indonesia. Divestasi saham PTFI sebesar 51 persen menjadi cerminan bahwa sudah saatnya BUMN maupun swasta nasional mengambil peran yang cukup signifikan.

Seperti diketahui, hasil kesepakatan final renegosiasi Pemerintah dengan PTFI menghasilkan empat poin penting. Pertama, landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan PTFI adalah IUPK, bukan kontrak karya (KK).

Kedua, divestasi PTFI sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional. Ketiga, PTFI berkewajiban membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun atau maksimal pada Januari 2022. Dan keempat, stabilitas penerimaan negara, yakni penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini.

Satya melanjutkan, soal perpanjangan kontrak yang diberikan kepada Freeport yaitu 2x10 tahun hingga tahun 2041 seperti dalam kesepakatan renegosiasi, tidak serta merta bahwa perpanjangan masa operasi tersebut dikabulkan oleh Pemerintah jika PTFI tidak patuh untuk merealisasikan poin-poin penting dalam kesepakatan renegosiasi.

“Tidak serta merta perpanjangan diberikan Pemerintah begitu saja, asalkan Freport benar-benar berpegang pada komitmennya terhadap poin-poin hasil final renegosiasi dengan Pemerintah."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper