Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan saat ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan premium telah memasuki proses perundangan.
Dengan demikian, aturan tersebut bakal berlaku sesuai waktu yang telah disepakati, yaitu diterapkan mulai 1 September 2017.
“Peraturan Menteri Pertanian [Permentan] soal bagaimana persyaratan beras premium, medium, dan khusus juga sudah keluar,” ujarnya saat ditemui di Plaza Indonesia, Jakarta, Rabu (30/8).
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan HET untuk beras medium dan beras premium wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan sebesar Rp9.450 per kg dan Rp12.800 per kg.
Sementara, untuk wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera sebesar Rp9.950 per kg dan Rp13.300 per kg sedangkan Papua dan Maluku sebesar Rp10.250 per kg dan Rp13.600 per kg. Beleid tersebut bakal efektif berlaku serentak di seluruh wilayah Tanah Air pada 1 September 2017.