Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag : Tol Laut Tidak Tekan Biaya Logistik

Kementerian Perdagangan menegaskan keberadaan tol laut tidak akan menekan biaya logistik yang tinggi, namun memindahkan biaya tersebut dari yang awalnya ditanggung oleh masyarakat, menjadi ditanggung oleh pemerintah.
Kapal Tol Laut Logistik Natuna berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./Antara
Kapal Tol Laut Logistik Natuna berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./Antara

Bisnis.com, PASURUAN -- Kementerian Perdagangan menegaskan keberadaan tol laut tidak akan menekan biaya logistik yang tinggi, namun memindahkan biaya tersebut dari yang awalnya ditanggung oleh masyarakat, menjadi ditanggung oleh pemerintah.

Kasubdit Kerjasama Logistik, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Poltak Ambarita menyampaikan selama ini masyarakat kerap menilai tol laut dapat menekan logistik. Padahal, orientasi dari keberadaan tol laut adalah membantu pemerataan pertumbuhan ekonomi hingga ke daerah-daerah terpencil.

"Kalau dikatakan tol laut menekan biaya logistik, saya tidak setuju. Tol laut itu memindahkan biaya yang selama ini ditanggung rakyat, menjadi tanggung pemerintah. Ada masyarakat kita di daerah tertentu yang sama sekali tidak tersentuh pembangunan," jelas Poltak dalam diskusi Shipper Gathering di Pasuruan, Kamis (24/8).

Poltak menyampaikan pemerintah ingin meratakan pembangunan hingga ke wilayah-wilayah terpencil, terluar, dan daerah perbatasan. Masyarakat yang tinggal amat jauh dari ibukota amat terpukul dengan biaya barang kebutuhan yang lebih tinggi. Hal tersebut diperparah dengan wilayah Timur Indonesia yang minim tersentuh pembangunan.

"Bayangkan saja bagaimana jomplangnya [pembangunan di Indonesia Barat dan Indonesia Timur]. Makanya pemerintah mengupayakan agar kita dapat menurunkan harga barang-barang di Papua," kata Poltak.

Dia menyebut pemerintah memang ingin menekan biaya logistik hingga hanya 19% pada 2020 dari saat ini yang di atas 20%. Menurutnya, tol laut kelak dapat menjadi modal kuat Indonesia untuk dapat menekan biaya logistik.

Sementara itu, Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut PT Pelni (Persero), Harry Boediarto mengatakan pemerintah telah menerbitkan Perpres 70/2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan.

"Dalam Perpres tersebut disebutkan kalau untuk mencapai pemerataan ekonomi, yang terpenting adalah kebutuhan dasar. Kebutuhan dasar itu sandang, pangan, papan. Itu yang harus kita perhatikan untuk daerah-daerah terpencil," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dara Aziliya
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper