Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan melakukan kontrak dengan swasta pada akhir Agustus 2017 terkait pengelolaan operasional sembilan jembatan timbang yang dijadikan proyek percontohan.
Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat mengatakan saat ini proses lelang pengelolaan sembilan jembatan timbang oleh swasta yang menjadi proyek percontohan masuk dalam tahap aanwizjing.
Tahap aanwizjing adalah tahap pemberian penjelasan kepada para peminat lelang terkait pekerjaan yang akan dilelang.
“Harapannya mungkin selesai akhir, 28 Agustus 2017, kontrak tanggal 28 itu. informasi yang kita terima, dan diperkirakan akhir, 28 Agustus sudah bisa kontrak dengan pihak pemenang,” kata Hindro di Jakarta pada Selasa (15/8/2017).
Dia berharap swasta yang akan terpilih dalam lelang operasional jembatan timbang tersebut adalah yang telah memiliki pengalaman.
Menurutnya, swasta yang telah memiliki pengalaman dalam mengelola jembatan timbang akan memberikan contoh mengelola jembatan timbang sebagaimana mestinya.
“Seperti apa sebaiknya. Jadi, kita ingin tahu. Kita akan mendapatkan sistem terbaik agar ke depan sistem ini kita ikuti dan semua harus menggunakannya,” katanya.
Terkait dengan besaran nilai kontrak yang akan dilakukan antara pemerintah dengan pemenang lelang, dia menuturkan secara keseluruhan alokasi anggaran Kemenhub untuk sembilan jembatan timbang yang menjadi proyek percontohan tersebut sebesar Rp11 miliar.
Sementara mengenai pengelolaan gudang yang berada di jembatan timbang, Kemenhub masih menyiapkan perangkat aturan hukum untuk mendukung hal tersebut.
Dia menambahkan pihaknya memerlukan aturan jika terdapat sewa terhadap gudang-gudang yang akan digunakan untuk menampung muatan berlebih. Aturan tersebut, paparnya diperlukan mengingat tarif sewanya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Saat ini, tuturnya, Peraturan Pemerintah No. 15/2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Belaku pada Kementerian Perhubungan tidak memuat item-item terkait dengan tarif sewa gudang pada jembatan timbang.
“Kami masih mengusulkan revisi mengenai PP No. 15/2016. sudah kita ajukan termasuk untuk terminal tipe A, yang banyak justru untuk terminal tipe A,” katanya.
Dia mengingatkan jembatan timbang bukan sebagai sumber pungutan atau pendapatan. Jembatan timbang, lanjutnya, adalah alat bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap angkutan umum barang truk.
Oleh karena itu, ungkapnya, Kemenhub berharap tidak ada pelanggaran yang ditemukan ketika penegakan hukum di jembatan timbang dilaksanakan.
Agar hal itu tidak terjadi, lanjutnya perlu ada sosialisasi masif yang harus dilakukan Kemenhub. “Jadi, diharapkan para pengusaha angkutan barang sudah menyiapkan. Jangan sudah diberitahu, masih terjadi pelanggaran.”
Untuk diketahui, sembilan jembatan timbang yang dijadikan proyek percontohan meliputi Jembatan Timbang Losarang (Indramayu, Jawa Barat); Widang (Tuban, Jawa Timur); Wanaraja (Garut, Jabar), Widodaren (Ngawi, Jatim); Senawar Jaya (Musi Banyuasin; Sumatra Selatan), Sarolangun (Jambi); Semadam (Aceh Tenggara, Aceh); Bitung (Sulawesi Utara); dan Macopa (Sulawesi Selatan).