Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Basoeki Evaluasi Proyek yang Lamban

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana mengevaluasi perkembangan proyek-proyek infrastruktur yang tengah berjalan, khususnya proyek yang dinilai mengalami progres yang lamban.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono melihat kondisi Danau Limboto di Provinsi Gorontalo, Minggu (30/4/2017)./Bisnis Indonesia-Yanita Patriella
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono melihat kondisi Danau Limboto di Provinsi Gorontalo, Minggu (30/4/2017)./Bisnis Indonesia-Yanita Patriella

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana mengevaluasi perkembangan proyek-proyek infrastruktur yang tengah berjalan, khususnya proyek yang dinilai mengalami progres yang lamban.

Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono mengatakan hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar pertimbangan pihaknya untuk mengalihkan belanja modal ke proyek-proyek yang lebih cepat pengerjaan. Hal itu dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran Kementerian PUPR.

"Nanti akhir Agustus kami raker dengan strateginya kira-kira proyek yang agak lambat mau saya pindahkan [anggarannya] ke proyek yang lebih cepat. Khususnya proyek yang multiyears itu," ujarnya di Kementerian PUPR, Jumat (11/8/2017).

Adapun hingga awal Agustus, realisasi penyerapan anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diklaim mencapai sekitar 45% dari APBN 2017 sebesar Rp103,79 triliun atau senilai Rp46,7 triliun.

Menteri menambahkan, di samping berupaya mempercepat penyerapan anggaran, pihaknya juga akan menerbitkan kebijakan pemaketan yang bertujuan memeratakan pembangunan. Kebijakan tersebut menaikkan ambang batas minimal proyek konstruksi bagi kontraktor berskala besar dari saat ini sebesar Rp50 miliar menjadi minimal Rp100 miliar.

Pemerintah juga akan membatasi penggunaan material konstruksi yang digunakan oleh kontraktor besar. Dengan batasan tersebut, kontraktor besar hanya diperbolehkan menggunakan 50% material konstruksi produksi perusahaannya sendiri, dan sisanya diharuskan menggunakan material konstruksi produsen swasta.

“Tidak boleh memakai produknya sendiri dari hulu sampai hilir, misalnya precast. BUMN Karya itu kan sekarang rata-rata punya precast sendiri. Jadi kalau proyek tender tidak boleh 100% produksi sendiri, maksimum 50% sisanya ambil dari swasta,” ujarnya.

Kebijakan lainnya yang juga tengah digodok adalah kewajiban kontraktor BUMN untuk melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan swasta. Menurutnya, kebijakan yang baru diimplementasikan di proyek sumber daya air ini akan diterapkan di seluruh jenis paket konstruksi di kementerian yang dipimpinnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Deandra Syarizka
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper