Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Pacu Penjualan Dalam Negeri di Sektor Kelistrikan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menyusun beberapa langkah strategis untuk mengangkat persentase tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor kelistrikan dan energi terbarukan.
Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Ulubelu/esdm.go.id
Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Ulubelu/esdm.go.id

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menyusun beberapa langkah strategis untuk mengangkat persentase tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor kelistrikan dan energi terbarukan.

Hal ini juga berkaitan dengan program pemerinrah untuk mewujudkan pembangunan listrik sebesar 35.000megawatt.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan, salah satu upaya untuk mengangkat TKDN dinsektor energi listrik adalah perlunya dialokasikan proyek pembangkit yang khusus didedikasikan untukprodusen dalam negeri.

"Untuk pemilihan pembangkit, dapat dipilih proyek kapasitas kecil yang tingkat urgensinya rendah seperti pembangkit yang dialokasikan sebagai pembangkit cadangan, sehingga apabila mengalami keterlambatan tidak mengganggu pelayanan tenaga listrik," kata Jonan, belum lama ini.

Jonan menjelaskan, pihaknya akan menyusun regulasi payung yang memungkinkan produsen dalam negeri dapat ditunjuk meskipun dengan harga yang lebih tinggi.

Selain itu, lanjutnya, pemberian insentif juga akan diberikan, seperti pembebasan bea masuk bagi produsen dalam negeri dalam hal importasi bahan baku.

"Kemudian, perlu adanya sinergitas dengan kementerian atau lembaga terkait," katanya.

Dia mengatakan, pemerintah juga mengalami beberapa hambatan dalam mengangkat porsi TKDN di sektor energi listrik dan energi terbarukan.

Pertama, harga komponen pembangkit liatrik dalam negeri cenderung lebih mahal dari produk impor. Kedua, khualitas produk dalam negeri dinilai tidak sebaik produk impor.

Kemudian, kapasitas produksi dalam negeri untuk produk tertentu belum mencukupi sehingga produsen dalam negeri sulit memenuhi tenggat waktu delivery yang berpotensi memperlambat penyelesaian proyek.

Berdasarkan Permen Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/2/2017 (Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012) target TKDN untuk pembangkit listrik dipatok berbeda-beda.

PLTU mencapai 70,79%, PLTA mencapai 70,76%, PLTP mencapai 42%, PLTG mencapai 48,96%, PLTGU mencapai 47,88%, PLTS mencapai 45,90%,transmisi 76% dan gardu induk 64,39%.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper