Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja Mogok, JICT Alihkan Aset ke TPK Koja

PT Jakarta International Container Termina (JICT) bakal membuka dermaga dan lapangan penumpukan kepada PT Terminal Petikemas Koja seiring pengalihan aktivitas bongkar muat di masa mogok pekerja berlangsung.
Karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT) melakukan aksi mogok kerja di depan gedung JICT, di Jakarta, Kamis (3/8)./JIBI-Nurul Hidayat
Karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT) melakukan aksi mogok kerja di depan gedung JICT, di Jakarta, Kamis (3/8)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Jakarta International Container Termina (JICT) bakal membuka dermaga dan lapangan penumpukan kepada PT Terminal Petikemas Koja seiring pengalihan aktivitas bongkar muat di masa mogok pekerja berlangsung.

Wakil Direktur Utama JICT, Riza Erivan mengatakan perseroan telah mengalihkan layanan bongkar muat petikemas ke empat terminal yang ada di sekitar JICT sejak 3 Agustus 2017 lalu atau hari pertama mogok kerja.

Dia menambahkan, pengalihan itu sejalan dengan rencana kontinjeni yang sudah disiapkan sebelumnya.

Secara khusus, JICT telah meneken perjanjian dengan TPK Koja yang memungkinkan TPK Koja mengoperasikan dermaga milik JICT sepanjang 700 meter. Selain itu, peralatan milik JICT juga bakal digunakan TPK Koja selama mogok pekerja berlangsung.

"Kami juga kasih beberapa blok penumpukan [ke TPK Koja] agar workload-nya berkurang," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (6/8/2017).

Dia menuturkan, JICT membolehkan TPK Koja untuk menggunakan delapan blok lapangan penumpukan saat masa mogok kerja berlangsung. Kapasitas per blok mencapai 900 TEUs sehingga total kapasitas untuk delapan blok mencapai 7.200 TEUs.

Riza menekankan, hingga saat ini aktivitas bongkar muat tetap berlangsung normal karena perseroan memang sudah mengalihkan bongkar muat ke empat terminal yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok. Setiap pekan, JICT menangani bongkar muat 20 kapal atau 42% dari total aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.

Menurut, penggunaan dermaga, peralatan, dan lapangan penumpukan oleh TPK Koja hanya dilakukan bila pekerja masih melakukan mogok.

Dia mengimbau para pekerja untuk menghentikan mogok kerja karena aksi itu merugikan banyak pihak, mulai dari perusahaan hingga pengguna jasa.

Manajemen JICT hingga saat ini masih terus melakukan mediasi dengan Serikat Pekerja JICT agar persoalan internal perusahaan dengan pekerja diselesaikan lewat jalur formal.

Riza berharap persoalan tidak merembet pada aksi mogok yang berujung pada kerugian banyak pihak.

"Kita dudukkan persoalan pada tempatnya dan jangan sampai mengorbankan kepentingan nasional," imbaunya.

Direktur Keuangan JICT, Budi Cahyono mengungkapkan perseroan sudah membayar bonus tahunan yang menjadi hak pekerja sebesar Rp47 miliar atau 7,8% dari laba kotor. Bonus itu sudah diberikan JICT kepada karyawan pada Mei 2017 lalu.

"Yang jadi masalah sekarang adalah mereka minta tambahan insentif kerja di luar bonus itu," jelasnya.

Dia mengimbuhkan, ihwal bonus tambahan itulah yang kini jadi sengketa antara perseroan dengan serikat pekerja. Mediasi atas persoalan itu kini masih berlangsung di mana Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta menjadi penengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper