Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKK Migas Tetapkan Revisi Peraturan Pengadaan Industri Hulu Migas

SKK Migas telah menetapkan Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Buku Kedua Revisi 04 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PTK007 Revisi 04).
Kilang minyak di Lapangan Banyu Urip Blok Cepu, Bojonegoro, Jawa Timur./Bloomberg-Dimas Ardian
Kilang minyak di Lapangan Banyu Urip Blok Cepu, Bojonegoro, Jawa Timur./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menetapkan Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Buku Kedua Revisi 04 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PTK007 Revisi 04).

Lembaga negara yang berwenang atas pengawasan dan pengendalian industri hulu migas ini juga telah memberlakukan petunjuk pelaksanaan (juklak) tender berdasarkan PTK 007 Revisi 04 tersebut.

“Proses tender baru di Kontraktor KKS sejak tanggal 28 Juli 2017 harus sudah mulai menerapkan PTK 007 Revisi 04 dan Juklak ini,” ujar Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto pada Kamis (3/8/2017).

Dia mengatakan konsep penyusunan Buku PTK 007 saat ini berbeda dengan PTK 007 sebelumnya. “Buku kedua dibuat lebih ringkas karena hanya mengatur kebijakan utama dalam perencanaan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan kontrak, sementara hal-hal terkait dengan detail untuk melaksanakan tender diatur dengan juklak,” ujar Djoko.

Djoko menambahkan dalam melaksanakan juklak ini tetap ada tautan ketentuan dalam PTK 007 Revisi 04 yang harus dipenuhi.

Perubahan yang ada dalam PTK 007 Revisi 04 dan Juklak ini didorong oleh tiga tujuan utama yaitu mendukung peningkatan cadangan dan produksi; meningkatkan efisiensi dan kecepatan proses bisnis; serta menumbuhkembangkan investasi di dalam negeri dalam rangka meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

PTK 007 Revisi 04 dan juklak ini juga menindaklanjuti program peningkatan cadangan dan produksi yang telah dicanangkan pemerintah melalui Kementerian ESDM.

Ini dilakukan antara lain melalui percepatan tata waktu pelaksanaan tender, dukungan terhadap enhanced oil recovery (full scale), pengembangan e-catalog, implementasi centralized integrated vendor database (CIVD), dan approved manufacturer lists (AML) bersama di industri hulu migas.

Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas Erwin Suryadi mengatakan percepatan tata waktu pelaksanaan tender di antaranya adalah dengan menetapkan batas waktu pelaksanaan tender serta penerbitan kontrak.

“Tender dibatasi selambat-lambatnya 60 hari kerja untuk barang dan 120 hari kerja untuk jasa, sedangkan penerbitan kontrak dibatasi selambat-lambatnya 30 hari kerja,” ujar Erwin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper