Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan TKDN Dirilis, Investasi Perakitan Ponsel Naik

Kemenperin mengklaim adanya peningkatan investasi di sektor perakitan ponsel selepas penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet yang berlaku sejak diundangkan pada 27 Juli 2016.
Calon pembeli memilih ponsel pintar di pusat perbelanjaan elektronik center, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/6)./JIBI-Dedi Gunawan
Calon pembeli memilih ponsel pintar di pusat perbelanjaan elektronik center, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/6)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA—Kemenperin mengklaim adanya peningkatan investasi di sektor perakitan ponsel selepas penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet yang berlaku sejak diundangkan pada 27 Juli 2016.

Putu menyatakan melalui program TKDN ponsel, investasi di sektor ini meningkat karena adanya investasi perluasan pada pabrik telepon genggam, yang salah satunya menerapkan surface mount technology pada proses manufaktur ponsel di beberapa pabrik dalam negeri.

“Selain itu juga tumbuh beberapa pabrik komponen accesories ponsel, seperti charger, kotak kemasan, USB cable dan head set di dalam negeri,” katanya.

Lebih lanjut, Putu menyebutkan berdasarkan data April 2017, telah terjadi investasi di manufaktur ponsel sekitar Rp7 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 13.000 karyawan. Adapun di bidang research and development, terdapat investasi senilai US$44 juta yang menyerap 400 tenaga kerja. Investasi tersebut berasal dari 23 perusahaan manufaktur, 42 merek, dan 36 pemilik merek.

Apabila dirinci, China menjadi negara dengan jumlah merek ponsel terbanyak yang diproduksi di Indonesia sebanyak 19 merek. Disusul oleh Indonesia sebanyak 17 merek, Taiwan dan Korea Selatan masing-masing sebanyak dua merek, serta Kanada dan Jepang masing-masing sebanyak satu merek.

Kemenperin menyediakan insentif berupa fasilitas tax allowance untuk investasi  di bidang industri peralatan telekomunikasi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper