Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DANA HAJI UNTUK INFRASTRUKTUR: MUI Oke, Asal...

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam mengatakan, terkait pemanfaatan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk diinvestasikan di sektor infrastrutur pihaknya sudah membahas dan mengeluarkan fatwa lima tahun lalu tepatnya 1 Juli 2012.
Ilustrasi/JIBI-Abdullah Azzam
Ilustrasi/JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA—Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam mengatakan, terkait pemanfaatan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk diinvestasikan di sektor infrastrutur pihaknya sudah membahas dan mengeluarkan fatwa lima tahun lalu tepatnya 1 Juli 2012.

Dia menyebut Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji merujuk pada fatwa MUI tersebut. Seperti diketahui, wacana pemerintah menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur mencuat akhir-akhir ini dan menimbulkan pro-kontra.

Dana yang digunakan adalah ongkos haji yang dibayarkan calon jamaah yang masuk dalam daftar tunggu. Nilainya saat ini mencapai lebih dari Rp93 triliun.

“Pada prinsipnya dana calon haji yang sudah dibayarkan namun masih waiting list itu secara syar’i masih milik jamaah sehingga jamah memiliki otoritas terhadap uang yang dimilikinya. Akan tetapi, untuk kepentingan kemaslahatan dana itu bisa dikelola untuk kepentingan produktif,” ujarnya, Selasa (1/8/2017).

Dalam mengelola BPIH tersebut MUI telah mengeluarkan fatwa, pertama investasi harus dilakukan pada instrumen yang memenuhi kaidah syariah. Kedua ada nilai kemanfaatan kepada calon haji. Ketiga jenis investasinya aman dan yang terakhir memenuhi prinsip likuiditas.

Oleh karena itu, empat syarat pengelolaan tersebut menurutnya harus dijalankan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yag baru-baru ini dibentuk pemerintah sesuai dengan mandat UU Nomor 34 Tahun 2014.

“Ditempatkan di mana saja asal memenuhi empat syarat itu tidak masalah sebenarnya. Jadi bukan boleh tidaknya dijadikan sarana investasi tapi masalah keterpercayaan pada BPKH, ini soal amanah, menjadi polemik karena dikaitkan dengan tahun politik 2019,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper