Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DANA HAJI UNTUK INFRASTRUKTUR: Kata DPR, No Way

Komisi VIII DPR RI menilai rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk diinvestasikan di sektor infrastruktur tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Gedung DPR/Antara
Gedung DPR/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi VIII DPR RI menilai rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk diinvestasikan di sektor infrastruktur tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Seperti diketahui, wacana pemerintah menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur mencuat akhir-akhir ini. Hal itu segera menimbulkan pro dan kontra. Dana haji yang dimaksud adalah ongkos haji yang dibayarkan calon jamaah yang masuk dalam daftar tunggu. Nilainya saat ini mencapai lebih dari Rp93 triliun.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengatakan perlu kejelasan secara etimologis pengertian infrastruktur yang dimaksud pemerintah. Merujuk Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 pengelolaan keuangan haji bisa dilakukan jika bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji.

Kemudian berdampak pada rasionalitas dan efisiensi dari pengggunaan biaya ibadah haji. Selain itu pengelolaannya memberikan manfaat bagi kepentingan umat Islam.

Politisi PAN itu melengkapi, pada pasal 26 dinyatakan dengan tegas biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) harus dikelola secara transparan untuk sebesar-besarnya kepentingan jamaah dan kemaslahatan umat Islam.

“Jika itu digunakan bagi nonkepentingan umat Islam dan jamaah haji lantas di mana cantolan hukumnya. Maka Komisi VIII DPR RI sampai saat ini mengatakan dengan tegas belum ada jalan untuk penggunaan dana BPIH untuk kepentingan pembangunan infrastruktur [yang dimaksud pemerintah],” katanya, Selasa (1/8/2017).

Menurut Ali, merujuk pada UU tersebut dana haji bisa diproduktifkan pada infrastruktur seperti asrama haji, hotel atau asrama di Saudi Arabia yang mendukung kemudahan jamaah maupun perbaikan sarana kepentingan haji.

Adapun mengacu pada pasal 48 undang-undang tersebut, BPIH bisa diinvestasikan di bidang lain semisal keuangan asal tidak bertabrakan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, dia menyebut pihaknya akan memanggil Menteri Agama perihal masalah tersebut, juga pihak terkait lainnya.

“Jika ada diskresi maka harus mengubah UU induk, dan yang penting dalam perspektif kami di DPR ini sesuai dengan kepentingan umat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper