Bisnis.com, JAKARTA- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan belum banyak memaparkan lebih lanjut mengenai rencana penyatuan jenis penggunaan garam. Penyederhanaan tata niaga impor garam menurutnya masih dalam proses pembahasan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Terkait izin impor garam konsumsi, Oke mengatakan masih dalam tahap verifikasi oleh KKP.
“Jumat [28/7] nanti dirapatkan hasil verifikasi oleh tim KKP berapa banyak impor garam konsumsi yang ingin dikeluarkan izinnya,” ujarnya singkat menjawab pertanyaan Bisnis, Rabu (26/7) malam.
Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri sebelumnya mengungkapkan masih terjadi kelangkaan garam konsumsi di pasar tradisional. Akibatnya, kenaikan harga bisa menembus 200%.
Abdullah menjelaskan harga garam kemasan 200 gram bisa menembus Rp4.500. Di Jakarta, sambungnya, harga berada di kisaran Rp2.600—Rp3.000 per 200 gram. Sementara itu, harga di berbagai daerah bervariasi dengan kisaran Rp3.500—Rp5.000 per 200 gram.
“Hampir di seluruh pasar di Indonesia. Kenaikannya variatif ada yang 50% hingga 200%,” ujarnya.
Dia menjelaskan pada kondisi normal biasanya harga berada pada kisaran Rp1.500—Rp2.000 per 200 gram. Kendati demikian, dia menyarankan agar pemerintah tidak melakukan opsi impor garam konsumsi. Menurutnya, justru harus dilakukan optimalisasi terhadap hasil produksi petani lokal.
Abdullah meminta agar pemerintah memantau proses produksi garam konsumsi. Menurutnya, impor merupakan jalan terakhir yang dapat ditempuh saat terjadi kelangkaan garam di dalam negeri.
“Harusnya bulan ini dan bulan depan panen raya jadi harus dipastikan distribusi tidak tersumbat,” paparnya.