Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratusan Ribu TKI Di Arab Saudi Terancam Penjara

Otorita Arab Saudi menyatakan akan melakukan razia terhadap pekerja asing ilegal, termasuk Warga Negara Indonesia, setelah perpanjangan amnesti berakhir pada Senin (24/7/2017).
Ilustrasi: Sejumlah TKI ilegal di Negeri Sabah yang dideportasi pemerintah Malaysia./Antara
Ilustrasi: Sejumlah TKI ilegal di Negeri Sabah yang dideportasi pemerintah Malaysia./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Otorita Arab Saudi menyatakan akan melakukan razia terhadap pekerja asing ilegal, termasuk Warga Negara Indonesia, setelah perpanjangan amnesti berakhir pada Senin (24/7/2017).

Hingga penutupan program amnesti atau pengampunan bagi pekerja asing ilegal, antara lain karena melebihi masa izin tinggal atau yang tidak mengantongi izin kerja, jumlah WNI yang mengikuti program pengampunan dari pemerintah Arab Saudi tercatat 12.298 orang.

"Kita tidak ada target karena ini amnesti dari pihak Arab Saudi. Kita tidak bisa menargetkan harus sekian dan ini bersifat sukarela," jelas Konsul KBRI Riyadh, Dede Ahmad Rifai sebagaimana dikutip BBC.com, Rabu (26/7/2017).

Dia juga tidak bisa memperkirakan jumlah Warga Negara Indonesia yang bekerja di Arab Saudi secara ilegal sehingga tidak dapat diketahui apakah sebagian kecil saja yang memanfaatkan pengampunan tersebut.

"Data yang kita terima dari pemerintah Arab Saudi selama ini adalah data yang sudah legal. Itu ada sekitar 226.000 orang. Itu yang terdaftar di Imigrasi Arab Saudi dan mempunyai izin tinggal,” ujarnya.

"Sedangkan yang ilegal, sampai sekarang belum pernah diberikan datanya karena kemungkinan mereka juga kesulitan untuk mendata berapa WNI ilegal yang berada di Arab Saudi," ujarnya.

Laporan-laporan sebelumnya menyebutkan jumlah TKI gelap di Arab Saudi diperkirakan mencapai ratusan ribu.

Ditambahkannya, lebih dari 9.000 dari 12.298 WNI yang memanfaatkan amnesti Arab Saudi telah pulang ke Indonesia, sebagian besar atas biaya sendiri.

Sisanya, menurut Dede, diperkirakan masih menghabiskan masa berlaku izin keluar yang berlaku selama dua bulan sehingga mereka masih bisa bekerja.

Pada 29 Maret pemerintah Arab Saudi memberikan pengampunan selama tiga bulan dan kemudian diperpanjang satu bulan kepada tenaga kerja asing yang melewati masa izin tinggal (overstay) untuk mendaftarkan diri secara sukarela dan mengurus kepulangan.

Bagi mereka yang mengikuti program pengampunan ini maka mereka tidak akan dikenai denda maupun risiko hukuman penjara dan tidak akan dilarang untuk masuk kembali dengan visa baru.

Dede mengaku mengkhawatirkan nasib Warga Negara Indonesia yang tidak mengurus izin keluar dari Arab Saudi sesudah perpanjangan amnesti berakhir Senin kemarin.

"Terus terang kita khawatir mereka nanti mendapatkan kesulitan karena pemerintah Arab Saudi sudah menyatakan akan melakukan razia besar-besaran setelah berakhirnya masa amnesti ini," ujar Dede.

Jika tertangkap, lanjutnya, mereka terancam sanksi denda mimimal 15.000 riyal dan sanksi hukuman penjara dengan durasi bervariasi tergantung jenis pelanggarannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper