Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Minta Malaysia Permudah Prosedur Kepulangan TKI Ilegal

Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Malaysia mempermudah prosedur bagi Tenaga Kerja Indonesia ilegal yang hendak pulang ke Indonesia.
Sejumlah TKI yang dideportasi dari Malaysia beraktivitas di penampungan rusunawa, Nunukan Selatan, Nunukan, Kalimantan Utara, belum lama ini./Ilustrasi-Antara-M Rusman
Sejumlah TKI yang dideportasi dari Malaysia beraktivitas di penampungan rusunawa, Nunukan Selatan, Nunukan, Kalimantan Utara, belum lama ini./Ilustrasi-Antara-M Rusman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Malaysia mempermudah prosedur bagi Tenaga Kerja Indonesia ilegal yang hendak pulang ke Indonesia.

Inspektur Jenderal Kemnaker Sunarno menuturkan Malaysia hendaknya memberikan kemudaha prosedur kepulangan TKI ilegal.

“Hendaknya Pemerintah Malaysia tidak perlu menahan bagi TKI ilegal yang hendak pulang Serah Diri. Karena mereka sudah beritikad baik pulang. Hendaknya pula dipertimbangkan penurunan denda yang tidak memberatkan TKI,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (25/7/2017).

Hal tersebut disampaikan ketika menerima kunjungan Wakil Duta Besar Malaysia Zamshari Shaharan. Kunjungan tersebut bagian dari tindak lanjut koordinasi antara Indonesia dan Malaysia terkait keberadaan TKI ilegal. Sebelumnya, 18 Juli lalu tim Kemnaker berkunjung ke Malaysia.

Turut mendampingi Wakil Duta Besar Malaysia, Sekretaris Kedua Kedutaan Besar Malaysia Abdilbar Rashid, Atase Imigrasi Nuraffandy dan Atase Ketenagakerjaan Haris.

Perwakilan Malaysia menegaskan komitmen Pemerintah Malaysia menertibkan pekerja migran ilegal. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan tak hanya merazia pekerja migran ilegal, tapi juga merazia para majikan atau pengguna pekerja migran ilegal.

Malaysia juga menyampaikan setelah program e-Kad yang pendaftarannya berakhir 30 Juni, otoritas Malaysia akan melakukan razia bagi pekerja migran ilegal, termasuk asal Indonesia.

Mereka yang tertangkap akan ditahan dan dideportasi. Bagi TKI ilegal yang hendak pulang dan menghindari razia, pemerintah Malaysia memberikan dua opsi, yakni Pulang Sukarela dan Serah Diri.

Pulang Sukarela atau sering disebut Program 3R+1, mensyaratkan TKI ilegal yang hendak pulang harus membayar RM 300 sebagai denda, RM 100 utuk special pass. Selain itu membayar uang jasa RM 400 untuk IMAN (International Marketing and Net Resources).

Adapun, IMAN adalah lembaga yang ditunjuk pemerintah Malaysia untuk proses pemulangan pekerja migran ilegal. Biaya tersebut belum termasuk tiket pulang ke Indonesia. Selain itu, TKI illegal masih dikenai larangan masuk Malaysia selama 5 tahun.

Adapun Program Serah Diri adalah, TKI ilegal harus membayar denda antara RM 2.000 – RM 5.000 (tidak termasuk tiket pulang), mengikuti proses persidangan, kemungkinan besar ditahan, tetapi tidak dikenai banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper