Bisnis.com, JAKARTA - Masing-masing fraksi di Komisi XI DPR dijadwalkan memberi pandangan terkait dengan implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan di hari ini, Senin (24/7/2017).
Pandangan fraksi tersebut nantinya bakal menentukan sikap DPR apakah menyetujui Perppu itu menjadi undang-undang atau menolaknya.
Anggota Komisi XI DPR M. Sarmuji kemarin memaparkan regulasi setingkat undang-undang itu dibutuhkan sebagai syarat implementasi automatic exchange of information atau AEoI yang bakal diterapkan tahun depan.
"Kami melihat dengan Perppu ini penerimaan pajak kita meningkat. Jangan sampai menjadi wujud masalah baru dari Kemenkeu karena selama ini pajak ga pernah mencapai target," katanya kemarin.
Adapun sejauh ini hampir seluruh fraksi di Komisi XI mengakui urgensi Perppu tersebut segera diterapkan. Mereka menganggap, implementasi regulasi baru ini akan mampu meningkatkan basis pajak pemerintah.
Kendati demikian, parlemen juga mempersoalkan misalnya soal substansi perppu yang masih multitafsir sehingga membutuhkan penjelasan detail ikhwal beberapa poin dalam perppu tersebut.
Tak hanya itu, aturan perppu yang juga memposisikan nasabah domestik dalam negeri juga sebagai obyek pertukaran informasi keuangan dianggap kurang tepat karena tujuan awal implementasi perppu itu untuk kerja sama perpajakan internasional.
Belakangan di kalangan parlemen juga muncul kabar soal skenario setelah perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang, akan dilakukan amandemen di dalam perppu itu.