Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DAGING KERBAU INDIA: Peternak Minta Evaluasi Kebijakan

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Peternakan Nasional memandang perlu evaluasi kebijakan yang berdampak buruk bagi usaha peternakan rakyat.
Ilustrasi kerbau/pertanian.go.id
Ilustrasi kerbau/pertanian.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Peternakan Nasional memandang perlu evaluasi kebijakan yang berdampak buruk bagi usaha peternakan rakyat.

Salah satunya, dengan segera merevisi PP No 4/2016 sebagai dasar pemasukan daging kerbau asal India. Apalagi, mengingat pada pasal 6 ayat 1 C PP tersebut juga dinilai bertentangan dengan UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat Dewan Peternakan Nasional bersama Komisi IV pada Selasa (18/7/2017) seperti dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.

Ketua Dewan Peternak Nasional Teguh Boediyana menyampaikan realisasi impor daging kerbau asal India jelas bertentangan dengan UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pada pasal 36E dinyatakan bahwa pemasukan hewan dan produk hewan dapat dilakukan (diperbolehkan) jika berasal dari suatu negara atau zona dari suatu negara.

Sementara, realisasi impor menggunakan landasan hukum PP No 4/2016 tentang pemasukan ternak dan/atau produk hewan dalam hal tertentu yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara asal pemasukan.

Pada pasal 6 ayat 1 C dinyatakan bahwa negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dan telah memiliki program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku yang diakui oleh badan kesehatan hewan dunia. Pasal ini, dinilai bertentangan dengan UU No 41/2014 tentang PKH.

"India sebagai negara pengekspor daging terbesar dunia, menurut organisasi kesehatan hewan dunia (OIE) hingga kini masih belum bebas penyakit mulut dan kuku," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper