Bisnis.com, JAKARTA - Komisi XI meminta pemerintah memperjelas substansi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Anggota komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan kendati memberikan dukungan sepenuhnya kebijakan pemerintah untuk bisa mengakses informasi perpajakan ini, namun masih ada permasalahan terkait isi dalam Perppu 1/2017 itu.
“Bu menteri perlu mengetahui ada beberapa hal yang menjadi permasalahan substansial terhadap Perppu itu, dan harus mencarikan jalan keluar. Sehingga, dukungan ini juga tidak kemudian menadi melemah karena content,” kata Misbakhun dalam keterangan resminya, Senin (17/7/2017).
Salah satu pasal dalam Perppu 1/2017 yang bermasalah, sebut Misbakhun, Pasal 9 yakni ”..dapat menerbitkan PMK.” Kalau baca UU 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Perundang Undangan, bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tidak boleh mengatur di luar isi dari Perppu ini ketika menjadi UU.
Misbakhun mengatakan, terdapat lima UU yang akan dibuka kerahasiaannya dengan Perppu ini, yakni Perbankan, Perbankan Syariah, Asuransi, Pasar Modal, dan Bursa Berjangka. Di sini, yang disebutkan adalah akses keuangan. Misbakhun mencontohkan akses perbankan.
“Saya khawatir, Perppu ini akan berpotensi uji materi judicial review apakah di tingkat MA atau MK karena ketidakjelasan sejak awal kita meregulaasi,” ujarnya.