Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebelum Menjadi UU, DPR Minta Substansi Perppu 1/2017 Diperjelas

Komisi XI DPR meminta pemerintah memperjelas substansi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (dari kiri), Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional /Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (10/7)./JIBI-Dedi Gunawan
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (dari kiri), Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional /Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (10/7)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi XI meminta pemerintah memperjelas substansi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Anggota komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan kendati memberikan dukungan sepenuhnya kebijakan pemerintah untuk bisa mengakses informasi perpajakan ini, namun masih ada permasalahan terkait isi dalam Perppu 1/2017 itu.

“Bu menteri perlu mengetahui ada beberapa hal yang menjadi permasalahan substansial terhadap Perppu itu, dan harus mencarikan jalan keluar. Sehingga, dukungan ini juga tidak kemudian menadi melemah karena content,” kata Misbakhun dalam keterangan resminya, Senin (17/7/2017).

Salah satu pasal dalam Perppu 1/2017 yang bermasalah, sebut Misbakhun, Pasal 9 yakni ”..dapat menerbitkan PMK.” Kalau baca UU 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Perundang Undangan, bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tidak boleh mengatur di luar isi dari Perppu ini ketika menjadi UU.

Misbakhun mengatakan, terdapat lima UU yang akan dibuka kerahasiaannya dengan Perppu ini, yakni Perbankan, Perbankan Syariah, Asuransi, Pasar Modal, dan Bursa Berjangka. Di sini, yang disebutkan adalah akses keuangan. Misbakhun mencontohkan akses perbankan.

“Saya khawatir, Perppu ini akan berpotensi uji materi judicial review apakah di tingkat MA atau MK karena ketidakjelasan sejak awal kita meregulaasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Lutfi Zaenudin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper