Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omzet Kurang Rp4,8 Miliar Petani Tebu Dibebaskan dari PPN 10%

Direktorat Jenderal Pajak memastikan petani tebu yang beromzet kurang dari Rp4,8 miliar tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 10%. Oleh karena itu, mereka segera mengusulkan penyusunan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menegaskan petani tebu tidak masuk kategori Pengusaha Kena Pajak.
Buruh mengangkut tebu ke atas truk saat panen di Magetan, Jawa Timur, Selasa (11/7)./ANTARA-Fikri Yusuf
Buruh mengangkut tebu ke atas truk saat panen di Magetan, Jawa Timur, Selasa (11/7)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA – Ditektorat Jenderal Pajak memastikan petani tebu yang beromzet kurang dari Rp4,8 miliar tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 10%. Oleh karena itu, mereka segera mengusulkan penyusunan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menegaskan petani tebu tidak masuk kategori Pengusaha Kena Pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan keputusan itu merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan perwakilan petani tebu. Semua masukan telah ditampung dan pemerintah sudah memikirkan solusinya.

“Jadi petani bukan pengusaha kena pajak atau PKP karena pendapatannya di bawah Rp4,8 miliar setahun, mereka tidak dipungut PPN baik oleh pedagang maupun siapapun,” kata Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kamis (13/7/2017).

Adapun pertemuan itu menghasilkan dua kesepakatan antara kedua belah pihak. Pertama, atas penyerahan gula oleh petani tebu beromset di bawah Rp4,8 miliar setahun tidak terutang PPN karena petani tersebut tidak dikukuhkan PKP – nya. Selain itu berdasarkan ketentuan undang-undang pedagang juga tak berhak membebankan PPN terutang kepada petani.

Kedua, menindaklanjuti keputusan tersebut, otoritas pajak akan mengusulkan kebijakan penetapan gula petani sebagai sebagai barang yang tidak kena pajak. Hal itu juga sejalan dengan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Ken menjelaskan, aturan itu tidak hanya terkait dengan petani tebu saja, menurutnya semua petani yang memiliki omset di bawah PKP jelas tidak akan dikenakan pajak. Adapun aturan batasan PKP diatur dalam Pasal 3A Undang-Undang PPN. Pasal tersebut menjelaskan, pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK, wajib melaporkan PPN terutang.

Batasan soal pengusaha kena pajak sendiri telah beberapa kali mengalami perubahan. Sebelum berlakunya PMK Nomor: 197/PMK.03/2013 yang ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2013 dan efektif berlaku I Januari 2014, batasan PKP senilai Rp600 juta. Namun demikian, setelah keluarnya aturan turunan tersebut, maka jumlah PKP dinaikkan menjadi Rp4,8 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Lutfi Zaenudin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper