Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengetatan Impor Ban Dikaji Ulang

Pemerintah bakal kembali memperlonggar mekanisme impor produk-produk ban yang belum mampu diproduksi di dalam negeri.
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA—Pemerintah bakal kembali memperlonggar mekanisme impor produk-produk ban yang belum mampu diproduksi di dalam negeri.

Kebijakan itu merespons permintaan produsen ban domestik yang kesulitan memenuhi permintaan pada produk ban radial.

“Importasi produk ban yang tidak diproduksi di sini kembali bisa dilakukan, tetapi dengan batasan tertentu. Nantinya diterapkan kuota impor untuk industri pada produk komplementer,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (13/7/2017).

Sebelumnya, pemerintah memperketat impor pada produk ban untuk melindungi pasar produsen ban domestik dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2016. Hanya saja, pengetatan itu berdampak terhadap kelangkaan ban jenis radial di pasar domestik.

“Taruhlah ban radial jenis tertentu. Nantinya industri tetap diperbolehkan mengimpor, tapi dengan batasan 10% dari kapasitas produksi,” ujar Airlangga.

Menurutnya, pemerintah bakal melakukan penyesuaian terhadap beleid yang mempersulit industri strategis lainnya. “Peraturan itu akan direvisi untuk memberikan kemudahan mengimpor di luar kapasitas produksi yang ada.”

Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono menyatakan terdapat banyak produsen ban domestik yang berkeberatan dengan penerapan beleid pengetatan impor ban.

Sebab tak sedikit produsen domestik yang belum mampu memenuhi permintaan pasar atas produk ban tertentu. “Selama ini mereka juga mengimpor tetapi hanya produk ban jenis tertentu, misalnya ban radial. Maka dengan itu aturannya ingin diubah, agar produsen ban seperti itu tidak kesulitan memperoleh ban yang belum mampu diproduksi dalam negeri,” ujar Sigit.

Implementasi pelonggaran impor ban itu dilakukan dengan mempermudah berbagai prosedur perizinan. Setiap pelaksanaan importasi ban tak perlu lagi melalui verifikasi di pelabuhan bongkar muat. “Nantinya hanya cukup memerlukan dokumen rekomendasi dari Kementerian Perindustrian saja,” ujar dia.

Kebijakan pengetatan impor membuat sejumlah industri yang mengandalkan alat berat mengeluarkan biaya lebih untuk pemeliharaan ban. Pengetatan impor itu membuat peredaran ban tipe radial semakin langka di pasar domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper