Bisnis.com, JAKARTA - Ketergantungan teknologi menjadi salah satu pendorong tingginya jumlah tenaga kerja asing ilegal di Indonesia.
Peneliti Puslib Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Titik Handayani mengatakan, beberapa industri nasional masih membutuhkan teknologi berupa mesin-mesin dari luar negeri. Mesin-mesin itu tidak datang sendiri, akan tetapi juga bersamaan dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk membantu pengadopsian teknologi tersebut.
Meskipun demikian, perusahaan enggan membekali pekerja asing itu dengan Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) karena masa kerja yang sebentar sehingga membuat para pekerja tersebut berstatus ilegal.
"Kebijakan penaikan investasi asing juga memberikan implikasi lain terhadap alih teknologi, seperti adanya TKA ilegal," ujarnya, Kamis (13/7/2017).
Lebih lanjut ia menjelaskan, longgarnya aturan mengenai TKA juga menjadi faktor lain yang turut mendongkrak kenaikan jumlah TKA ilegal. Salah satunya ialah penghapusan syarat kemampuan berkomunikasi dalam berbahasa Indonesia dan besaran rasio jumlah TKA dengan Tenaga Kerja Indonesia.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Tenaga Kerja jumlah TKA per Juni 2017 mencapai 1.383 orang. Dari jumlah tersebut TKA asal Tiongkok mendominasi.
Pesebaran TKA ilegal, khususnya Tiongkok itu pun sudah mencapai hingga ke pelosok negeri, seperti Bogor, Jawa Barat; Konawe, Sulawesi Tenggara; Gresik, Jawa Timur; hingga Murungraya, Kalimantan Tengah.